Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Tidak Dapat Sokongan Dana, PBB Aceh Utara Tarik Dukungan
Tuesday 08 Jul 2014 02:40:07

Ketua DPC PBB Aceh Utara, M Nasir SH.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilu Presiden (pilpres) sudah dekat tinggal esok hari Rabu 9 Juli 2014, Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara menarik dukungannya untuk capres-cawapres usungannya nomor urut 1 Prabowo-Hatta, dikarenakan tidak adanya sokongan dana kampanye dari Pasangan Prabowo-Hatta.

"Kami menarik diri dan tidak ada target suara untuk memenangkan Prabowo-Hatta pada pilpres 9 Juli 2014 mendatang," kata Ketua DPD PBB Aceh Utara, Muhammad Nasir SH, yang ditemui di Pengadilan Negri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (7/7).

Ditanya alasan partainya menarik dukungan terhadap pasangan Prabowo-Hatta, dikarenakan partainya tidak mendapat sokongan dana untuk pemenangan capres usungannya.

Sementara menurut informasi yang beredar bahwa partai lain yang mengusung pasangan Prabowo-Hatta, selain mendapat bantuan dana operasional juga mendapat dana sebesar Rp 40 juta. "Sedangkan PBB mengapa sepeserpun tidak ada mendapat apa-apa," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, partainya landai-landai saja atau tidak melakukan sosialisasi dan kampanye pemenangan Prabowo-Hatta, karena tidak diberi dana operasional.

"Bagaimana kami mau kerja, sementara uang operasional saja tidak ada," pungkasnya.

Terpisah, Zulkarnen AMd Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara menyebutkan hal senada bahwa partainya memang tidak ada menerima bantuan dana sebesar Rp 40 juta sebagaimana yang disampaikan oleh ketua PBB.

"Kami di Aceh Utara tidak ada menerima uang sebesar itu, mungkin di DPW ada," ujarnya.

Menurut Zulkarnen, PKS juga tidak menampik telah menerima kucuran dana untuk operasional kerja seperti untuk pembelian spanduk dan baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya.

"Ada kami terima dana operasional, akan tetapi tidak sebesar Rp 40 juta," pungkasnya.(bhcsul).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]