Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Papua
Tidak Boleh Gegabah Tangani Kerusuhan Manokwari
2019-08-20 19:20:54

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Foto: Andri/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah menangani kerusuhan di Manokwari, Papua Barat dengan cepat dan tepat. Menurutnya, ketepatan penanganan sangat penting, sehingga tidak memunculkan persoalan baru.

"Kita berharap ini ada penanganan yang cepat dan tepat. Pertama, isu ini sangat sensitif, jangan sampai kita terlambat untuk menangani ini," ungkap Fadli merespon kerusuhan di Manokwari, Papua Barat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).

Fadli menuturkan penanganan kerusuhan Manokwari tidak boleh gegabah. Penegakan hukum harus menjadi perhatian agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. "Jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Sementara isu-isu simpang siur yang bisa memprovokasi, sebaiknya dihentikan dulu," terangnya.

Politisi F-Gerindra ini menambahkan, ada sejumlah kasus separatisme yang harus diselesaikan dengan pendekatan yang bijaksana. Menurutnya, ikatan atau kesatuan bangsa terjalin karena adanya ikatan nasib dan cita-cita yang sama. Karenanya, sangat berbahaya bila kemudian timbul rasa ketidakadilan ekonomi maupun sosial di tatanan masyarakat.

"Tentu ada suatu hal tindak-tindakan yang menyangkut masalah separatisme itu harus didekati, di-approach dengan bijaksana, karena ini sangat membahayakan kalau kita mendiamkan atau justru memberikan pendekatan yang salah," pungkas Fadli.

Diketahui, kerusuhan berawal dari aksi protes warga atas dugaan persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah di Jawa Timur. Sebagai bentuk protes, massa memblokade jalan hingga membakar Gedung DPRD Papua Barat.(ann/mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]