Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi II DPR
Tidak Boleh Ada Penjualan Pulau Kepada Asing
2018-01-18 09:47:56

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy (F-PKB).(Foto: Runi/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Beda halnya jika pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu melalui penanaman investasi dan sistem hak guna bangunan.

"Intinya tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing. Tapi, kalau sifatnya adalah penanaman investasi boleh saja," ungkap Edy menanggapi unggahan sebuah situs swasta www.privateislandonline.com yang memasarkan salah satu pulau di Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Politisi dari F-PKB ini mengatakan, jual beli pulau merupakan kejadian yang berulang sehingga harus menjadi perhatian semua pihak. Sebelumnya, pada tahun 2012, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Edy menambahkan, substansi penjualan pulau atau kepemilikan asing menjadi substansi penting dalam RUU Pertanahan yang tengah dibahas Komisi II dengan pemerintah. Ia menegaskan, draft RUU Pertanahan akan mengatur hak guna dengan jangka waktu tertentu bukan hak kepemilikan untuk asing. Termasuk, pulau tanah rumah tunggal dan apartemen juga akan ditata kembali di dalam RUU Pertanahan

"Intinya kami di DPR tidak mau ada kebijakan yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia. Tidak boleh, apalagi di perbatasan karena ini rawan terhadap berubahnya tata batas negara, karena kejadian di Kepulauan Riau ini di wilayah perbatasan," imbuh politisi dari dapil Riau II ini.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini situs www.privateislandonline.com memasarkan Pulau Ajab di Kepulauan Riau, Indonesia seharga $ 3.300.000 atau Rp 44 Miliar. Tak hanya Ajab, Private Islands Inc juga menawarkan Pulau Toja Una-Una di Sulawesi Tengah.

Selain kedua pulau tersebut, situs yang sama juga menawarkan penyewaan lima pulau Indonesia lainnya, yakni Pulau Nikoi di Bintan, Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Riau, Pulau Pangkil di Bintan, dan Pulau Kaliage Kecil di Kepulauan Seribu.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi II DPR
 
Komisi II Minta Menteri PAN-RB Jelaskan Secara Transparan Rencana Penghapusan Honorer
 
Tidak Boleh Ada Penjualan Pulau Kepada Asing
 
Legislator Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
 
DPR Tolak Kerjasama KPU dengan Lemsaneg
 
Komisi II DPR Minta Dirjen Dukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]