Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KAMI
Tidak Ada Satu UU Yang Dilanggar, Penguasa Jangan Asal Lempar Tuduhan Pada KAMI
2020-10-04 09:15:17

Irjen Pol (Purn) KH Anton Tabah Digdoyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) semakin populer dan dicintai rakyat. Apa lagi setelah banyaknya pihak-pihak yang membatasi ruang gerak KAMI.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengingatkan kepada KAMI agar tidak mengganggu stabilitas politik dan tidak keluar dari koridor hukum.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo pun mempertanyakan tuduhan Moeldoko tersebut.

"Meskipun saya bukan anggota tapi saya cermati KAMI telah sampaikan aspirasi sesuai UUD 1945 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat, di depan umum," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/10).

Anton pun membeberkan, yang dilakukan KAMI selama ini justru turut berkontribusi dalam menjaga kemajuan bangsa dan meluruskan pemerintah jika mengalami penyimpangan

"KAMI mengingatkan Pemerintah agar taat hukum, taat konstitusi, taat UU, taat aturan bahkan jadi tauladan rakyat serta serius dalam tanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik," jelas Anton.

Dirinya pun berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang dilanggar KAMI.

Anton pun meminta agar semua pihak yang tidak suka dengan KAMI jangan asal melempar tuduhan

"Penguasa agar tidak mudah melempar tuduhan pada siapapun sebagai pelanggar hukum ternyata diri penguasa yang banyak melanggar aturan," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]