Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Tidak Ada Pemerintahan Bersama, Presiden SBY Bertanggung Jawab Sampai 20 Oktober
Friday 05 Sep 2014 17:59:07

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna KIB II di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/9) siang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menepis adanya anggapan, yang menyebutkan seolah-olah saat ini yang terjadi adalah pemerintahan bersama, yaitu pemerintahan yang dipimpinnya yang akan berakhir 20 Oktober mendatang, dan pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo (Jokow) yang akan menggantikannya 20 Oktober mendatang.

“Yang benar adalah saat ini pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, dan sampai dengan 20 Oktober 2014 yang bertanggung jawab terkait pemerintahan adalah Presiden SBY,” kata SBY saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna KIB II di kantor presiden, Jakarta, Jumat (5/9) siang.

Ditegaskan SBY, sejak Presiden terpilih menyampaikan sumpahnya, itulah proses peralihan ke Pak Joko Widodo sebagai Presiden dilaksanakan.

Presiden SBY menginstruksikan kepada para menteri untuk membantu konsultasi dengan tim presiden terpilh Jokowi agar lebih siap menjalankan pemerintahan mulai 20 Oktober mendatang, namun bukan mengubah hal-hal yang menjadi tangung jawab pemerintahan KIB II.

Mengenai pembicaraanya dengan presiden terpilih Jokowi di Bali, beberapa waktu lalu, Presiden SBY menjelaskan, bahwa pertemuan itu berlangsung dengan baik. Ada materi yang disampaikan kepada publik melalui media massa, namun juga ada materi pembicaraan yang tidak bisa disampaikan kepada media.

Dalam pertemuan dengan presiden terpilih Jokowi itu, menurut SBY, ia telah meminta agar tidak saling menyalahkan kebijakan yang akan dijalankan atau dilakukan. Presiden meyakini, presiden terpilih akan menjalankan agenda sesuai janji saat kampanye pemilu presiden (Pilpres) yang lalu.

Harus Laporan

Mengenai masa transisi pemerintahan, Presiden SBY mengatakan, presiden terpilih akan menugaskan personal secara resmi untuk melakukan pembicaraan dengan KIB. Untuk itu, Presiden SBY menugaskan kepada 3 (tiga) Menteri Koordinator (Menko) untuk mengatur pertemuan dengan Tim Transisi Presiden Joko Widodo.

Presiden SBY menilai, masa transisi ini penting dan pemerintahan yang lama akan memberikan kesempatan pemerintah yang baru lebh baik lagi. “Belum ada transisi yang baik di masa sebelumnya, namun ini memang harus dirintis,” tukas SBY.

Presiden SBY juga meminta kepada para menteri yang telah membantu tim Presiden Terpilih untuk untuk menyampaikan laporan kepada dirinya selaku Presiden yang masih mengemban tugas.

Sidang kabinet paripurna itu dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalah, Seskab Dipo Alam, para menteri KIB II, Panglima TNI Jendral Moeldoko, dan Kapolri Jendral Sutarman.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]