Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah B3
Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
Friday 16 Mar 2012 04:04:17

Pabrik pengolahan limbah (Foto: Indonetwork.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kuasa hukum PT Hwa Hok Steel , Thamrin Bombang menyatakan bahwa limbah yang di import kliennya, akan dilebur untuk menjadi besi Benton. Sehingga pencemaran akan lingkungan tidak begitu besar.
“Limbah dari luar itu berapa persen sih, ini kan nantinya dilebur dan di jadikan Besi Beton. Paling yang tercemar itukan udara yang naik keatas, tetapi berapa besar persentasi asap dari pabrik ini. Jika dibanding kan dengan asap knalpot Bus kota yang biasa mencemari udara,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Kamis (15/3).

Untuk itulah dirinya mempertanyakan kinerja Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Yang menurutnya hanya mencari-cari kesalahan, dengan mengeluarkan statmen bahwa dari 113 kontainer milik kliennya, 20 nya positif mengandung limbah B3. “ Ini KLH mencari masalah sedangkan urusannya sendiri tidak diurusin,” imbuh Thamrin.

Dirinya juga mempertanyakan apakah barang yang berada di dalam kontainer bisa mencemari lingkungan di sekitarnya. Karena barang import tersebut sudah diperiksa Bea Cukai dan dinyatakan clear oleh Sucofindo.” Lalu barang itu sampai kepelabuhan di dalam kontainer, kira-kira tercemar tidak itu pelabuhan,” tutur Thamrin.

Biasanya barang diam di Bea Cukai paling lama itu lima hari. Dan selama 5 hari barang tersebut tidak pernah dibuka dan tidak pernah berhamburan diluar karena berada di dalam kontainer, untuk dibawa ke pabrik yang sudah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk diolah menjadi Besi Beton.

“Berarti KLH tidak benar hanya cari-cari kerjaan, padahal masih banyak kerjaannya. Presiden sendiri bilang kepada kita ini Industri Strategis' kalo dimatikan berapa kerugiannya,”tegas Pengacara ini.

Saat ini, ada 4147 kontainer tertahan di pelabuhan, jika limbah tersebut tetap ditahan, banyak pabrik pengolahan limbah terancam tutup. “Kalkulasi ekonominya berapa banyak pabrik yang tutup jika barang tersebut tidak dikeluarkan. Jangan sampai KLH melemparkan ketidakmampuan dia mengurusi udara di ibu kota dilampiaskan ke importir. Yang pencemarannya tidak sampai 5% dibandingkan dengan bus kota,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT Hwa Hok Steel merupakan importir yang dituduh telah mengimport limbah B3 ke Indonesia. Padahal menurut Thamrin, tata cara ekspor import limbah di indonesia, para importir mempercayakan PT Sucofindo untuk melaksanakan survey keadaan barang yang dipesan oleh mereka. (bhc/riz)



 
Berita Terkait Limbah B3
 
• Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
 
• KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
 
• RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
 
• Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
 
• Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]