Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Debt Collector CitiBank
Tewasnya Irzen Octa, Citibank Tolak Bertanggung Jawab
Thursday 17 Nov 2011 18:48:04

Keluarga almarhum Irzen Octa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Citibank tidak mau terlibat dengan kasus tewasnya Irzen Octa. Pasalnya, kasus tersebut tidak terkait dengan bank asing ini, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan penyedia jasa (outsourcing) penagihan nasabah kartu kredit tersebut.

"Citibank tidak bertanggungjawab, karena penganiayaan bukan dilakukan karyawan Citibank, melainkan oleh perusahaan lain," kata kuasa hukum Citibank Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).

Namun, lanjut dia, setelah kejadian tersebut pihak Citibank telah beritikad baik dengan mengawasi secara ketat karyawannya. Saat ini, Citibank tidak lagi menggunakan jasa outsourcing. "Tapi jadi karyawan Citibank, maka rekrutmennya diperketat," kata Otto.

Dia juga menambahkan, Citibank telah menawarkan sejumlah dana kepada keluarga almarhum Irzen Octa tanpa ikatan apapun. Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang duka dan simpati. Meski demikian, Citibank siap dituntut ke pengadilan. “Tapi hingga kini, uang itu belum juga diambil,” jelasnya.

Menurut dia, Citibank menyiapkan uang bagi keluarga Irzen Octa. Dana itu mencapai Rp 1,5 miliar, antara lain untuk biaya hidup dan asuransi serta pendidikan. Masing-masing untuk untuk biaya sekolah anak dan biaya hidup nilainya mencapai 60.000 dolar AS dan 40.000 dolar AS. “Selanjutnya juga asuransi untuk istri korban mencapai Rp 500 juta," ungkap Otto.

Bekerja Untuk Citibank
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum keluarga Irzen Octa, Slamet Yuwono menyatakan bahwa pihak Citibank tidak dapat lepas dari jerat hukum. Faktanya, Irzen meninggal di kantor milik Citibank tersebut. "Logikanya saja, debt collector itu bekerja atas nama Citibank, seharusnya sebagai pihak pengguna jasa, Citibank ikut bertanggung jawab secara hukum," jelasnya.

Dia juga membantah bahwa Citibank telah menawarkan uang simpati itu kepada keluarga korban. Citibank mengeluarkan pernyataan ini, karena terdesak dengan perkaranya yang kembali mencuat. Mereka membutuhkan pencitraan untuk menjaga nama baik perusahaan dengan mengaku menawarkan sejumlah dana santunan.

“Tapi nyatanya itu tidak benar. Jika memang beritikad baik, Citibank dapat mendatangi keluarga almarhum dan berdialog dengan baik. Jangan hanya bicara di depan media, sebaiknya datangi keluarga korban,” tandas Slamet.(tnc/bie)



 
Berita Terkait Kasus Debt Collector CitiBank
 
Saksi Benarkan Irzen Octa Datangi Kantor Citibank
 
Tewasnya Irzen Octa, Citibank Tolak Bertanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]