Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Tewas di Tangan Polisi, Keluaga Minta Perlindungan Hukum ke YARA
Tuesday 01 Sep 2015 07:20:46

Rohani (70) Ibunda almarhum Ridwan, dan 3 saudara kandungnya masing-masing Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30) saat meminta perlindungan hukum di kantor YARA Banda Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Keluarga anggota Din Minimi meminta bantuan perlindungan hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penembakan yang di lakukan anggota jajaran Polda Aceh terhadap Ridwan (35) pada, Kamis (20/8) lalu.
Menurut Rohani (70) ibu kandungnya, Ridwan di bunuh didepan matanya setelah di tangkap tangan,“ saat itu Polisi menembak keatas seakan terjadi kontak tembak,“ ujar Rohani.

Rohani datang ke kantor YARA Banda Aceh bersama kakak dan adik almarhum Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30), kesemuan warga kecamatan Geureudong Pase kabupaten Aceh.

Sementara Direktur Eksekutif YARA Safaruddin,SH dalam konferensi pers mengatakan ke awak media pada, Senin (31/8) di kantornya berjanji akan membantu untuk memberikan advokasi hukum bagi keluarganya, dalam kasus tewasnya Ridwan anggota Din Minimi. 'Advokasi tersebut di berikan pihaknya atas permintaan keluarga,‘ ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin lagi, kasus meninggalnya Ridwan jelas melanggar HAM, "dalam kasus tersebut Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dengan menyebutkan adanya kontak tembak terkait tewasnya Ridwan, artinya telah melakukan pembohongan publik," tambahnya.

Padahal menurut keterangan dari ibu Ridwan yang di amini oleh ke tiga saudara kandungnya, tidak ada kontak tembak dalam hal tewasnya Ridwan, melainkan di tembak setelah di tangkap tangan.

"Atas dasar itu, kita YARA akan mengadukan Kapolda Aceh ke Komnas HAM dan Mabes Polri, saat ini kita sedang menyiapkan langkah langkah hukum yang akan kita lakukan," pungkas Safaruddin.(bh/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]