Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Terancam 20 Tahun Penjara
Friday 01 Mar 2013 20:15:25

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM – Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN), Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Jika melihat pasal yang disangkakan, Teuku Bagus terancam hukumam penjara maksimal 20 tahun.

KPK menduga, Teuku Bagus telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Negara. “Teuku dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Didalam Pasal 2 ayat (1)," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat (1/3).

Dalam pasal Pasal 2 ayat (1) itu berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.

Sementara Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000 (satu milyar rupiah)”.

“TBMN ini modusnya sebagai pihak kontraktor terkait pembangunan Hambalang. Pasal itu bukan pasal suap. Disana disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian Negara,” tambah Johan.

Usai mengumumkan tersangka Teuku Bagus, Johan Budi langsung update status Blackberry (BB)-nya. Dalam status BB-nya, Johan menulis "Hambalang sudah berada di Halaman 4 (empat)..". Maksud dari status Johan adalah, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Deddi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.

"KPK belum berhenti pada penetapan tersangka TBMN (Teuku Bagus) itu. Masih mengembangkan kasus Hambalang, apakah ada pihak-pihak lain yang teribat dalam kasus itu. Dasarnya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup," tandas Johan.

Sementara dari versi Anas Urbaningrum, setelah dirinya ditetapkan tersangka mengatakan bahwa kasus yang kini membelitnya itu baru memasuki halaman pertama.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]