Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Ditetapkan Tersangka, Mallarengeng: Alhamdulillah
Friday 01 Mar 2013 23:15:20

Ilustrasi, Rizal Mallarangeng saat menjawab pertanyaan para wartawan di depan gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Mallarangeng mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka Hambalang. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menjelaskan bahwa penetapan tersangka Teuku Bagus ini akan membuka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Saat dikonfirmasi usai KPK mengumumkan tersangka pada Teuku Bagus, Rizal mengungkapkan kegembiraannya. Ia juga memberikan penilaian positif bagi KPK, sebab langkah KPK ini bisa menjadi pintu masuk untuk menggali aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus yang sudah menjadikan Andi Alfian Mallarangeng lengser dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Menurut Rizal, Teuku Bagus yang menjabat Operasional 1 PT Adhi Karya banyak tahu seluk beluk proses pembangunan sport center Hambalang. "Alhamdulillah, mulailah tersingkap skandal Hambalang, asal semua diperiksa benar, termasuk rekening Teuku Bagus, semua disikat," kata Rizal Mallarangeng yang merupakan adik tersangka Hambalang Andi Alfian Mallarangeng.

Namun Rizal memperingati KPK agar semua pihak diperiksa secara benar termasuk rekening Teuku Bagus. Jika semua sudah berjalan benar sesuai koridor hukum, maka Rizal mengapresiasi kerja KPK. "Tentu penetapan tersangka ini merupakan kemajuan besar dan langkah besar," tambah Rizal.

Sejak saudaranya ditetapkan sebagai tersangka, Rizal secara bertubi-tubi menyebut bahwa Teuku Bagus adalah aktor kelas kakap dalam Hambalang. Untuk itu, Rizal menyebut bahwa Teuku Bagus merupakan tokoh kunci karena anggaran sejak ditandatangani Menteri Keuangan dari kas negara langsung masuk ke PT Adhi Karya tidak ke Kemenpora.

Nama-nama lain yang disebut menjadi kunci adalah Machfud Suroso. Dia menjeaskan uang dari PT Adhi Karya langsung masuk ke Mahfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. "Perusahaan Mahfud Suroso itu kan sebagai subkontraktor yang tandatangan Teuku Bagus. Meski satu sen pun, Teuku Bagus pasti tahu," terangnya.

Jika dua aktor kakap ini sudah ditetapkan tersangka, masih kata Rizal, maka penyelesaian kasus ini akan semakin cepat. "Jika dua orang itu sudah jadi tersangka, maka Hambalang akan semakin terang". Rizal juga menuding bahwa Menkeu, Agus Martowardjojo terlibat dalam kasus proyek yang terletak di Bogor ini.

BPK menyimpulkan indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.

Salah satu penemuan BPK adalah terkait kontrak tahun jamak bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penela'ah secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Menkeu, Agus Martowardjo. Saat itu, Agus menuding balik keluarga Mallarangeng. Menurut Agus, semua yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga itu yang bertanggung Jawab adalah Andi Mallarangeng sebagai Menpora saat itu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]