Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Tetapkan Tersangka e-KTP, KPK Langsung Geledah Kantor Dukcapil Jakarta
Tuesday 22 Apr 2014 19:51:37

Johan Budi SP Juru Bicara omisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemendagri yang berinisial S yakni Ir. Sugiharto, MM seorang pejabat eselon II sebagai Tersangka dalam kasus pengadan e-KTP, KPK hari ini Selasa, (22/4) langsung mengadakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti- bukti dan mencari jejak- jejak tersangka lainnya.

Dalam kasus ini nilai total Kerugian negara, masih diperhitungkan, hal ini disampaikan langsung oleh Johan Budi SP Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tersangka Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP bernilai Rp 6 triliun.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Sugiharto di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ditjen Dukcapil di Jl. TMP Kalibata, Jakata Selatan.

"Modusnya, belum diketahui, masih diselidiki, begitu juga dengan total kerugian negara," ujar Johan Budi.

Dijelaskannya, terkait penyelidikan, ada penggeledahan di sejumlah tempat.

"Posisi S adalah sebagai pejabat pembuat komitmen, jabatannya di kemendagri," ujar Johan kembali.

"Nanti KPK akan melakukan pengembangan, apakah ada pihak-pihak terkait di atasnya termasuk mendagri Ganawan Fauzi," tutup Johan.

Selain di kantor Dukcapil Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Tim KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu tempat sore ini adalah di kantor PT Quadra Solution di kawasan Kuningan, Jakarta pusat.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]