Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Tes Urine Positif, 6 Pegawai Pemprov Gorontalo Diduga Mengidap Penyakit
Thursday 01 Nov 2012 22:59:47

Kepala BNNP, Drs, hamdan Dumbi, M.Pd.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Tes urine mendadak yang dilakukan Gubernur Gorontalo bersama BNNP Gorontalo minggu lalu, hasilnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Asisten I. Dari evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh BNNP terhadap sampel urine termasuk kepada 6 pegawai yang diduga positif pengguna, hasilnya dipastikan ke enam orang tersebut mengkonsumsi obat-obatan jenis tertentu untuk penyakit yang dideritanya.

“Setelah kami (BNNP-red) evaluasi dan memverifikasi hasilnya kepada yang bersangkutan. Hasil seluruhnya ke enam orang tersebut memang mengidap penyakit, sehingga harus mengkonsumsi obat-obatan jenis tertentu dari dokter,” kata Kepala BNNP Gorontalo, Drs. Hamdan Dumbi, M.Pd, Kamis (1/11).

Diakui Hamdan, tes urine dadakan ini sudah dua kali dilakukan Gubernur, tanpa melalui pemberitahuan kepada BNNP dahulu.

“Kapan saja, begitu Gubernur menginstruksikan kepada BNNP agar saat itu harus segera dilakukan tes urine, maka saat itu juga kami secepatnya menyiapkan alat dan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.

Penggunaan Narkoba Menurun Drastis

Menurut Hamdan tekad Gubernur yang ingin membersihkan aparatnya dan masyarakat Gorontalo dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba memang tidak main-main. Upaya inipun membuahkan hasil yang signifikan. Secara nasional, Provinsi Gorontalo yang sebelumnya menduduki peringkat ke 5 pengguna narkoba menurun drastis, dan terkahir ini telah berada pada posisi 28.

“Penyalahgunaan narkoba di Gorontalo telah menurun drastis. Bila sebelumnya berada pada 5 besar nasional, saat ini sudah diperingkat 28. Artinya, tahun 2008 kemarin presentasinya 2,55 persen ditahun 2012 ini tinggal 1,4 persen,” urai Hamdan

Gorontalo Utara yang merupakan salah satu daerah dari 6 kabupaten kota di Provinsi Gorontalo juga hingga saat ini belum terindentifikasi ada masyarakat atau PNS-nya yang meggunakan narkoba. Hal tersebut ditegaskan kepala BNK Gorontalo Utara, Asri Ode yang saat itu mendampingi Hamdan Dumbi.

“Program pencegahan dan pemeberdayaan masyarakat secara rutin dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap bahaya narkoba,” tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]