Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Demo
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
2022-04-14 01:02:08

Polisi mengevakuasi aktivis pro-pemerintah Ade Armando yang terluka setelah dia diserang oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah pada Demo di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan disertai pemukulan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando, yakni karena kesal dengan 'ocehan' yang diunggah dosen Universitas Indonesia (UI) itu di media sosial.

Motif tersebut terungkap dari pengakuan salah satu tersangka inisial MB (Muhamad Bagja) kepada tim penyidik dalam proses pemeriksaan.

"Muhamad Bagja sampaikan dalam pemeriksaan yang bersangkutan kesal dengan apa yang selama disuarakan korban di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/4).

Namun Zulpan tak merinci pernyataan atau "ocehan" Ade Armando yang mana di media sosial yang menjadi pemicu kekesalan tersangka MB.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, motif berbeda terungkap dari pengakuan tersangka berinisial K (Komarudin). Dihadapan penyidik, K mengaku motivasi melakukan pemukulan terhadap Ade Armando karena terprovokasi dan larut dalam situasi.

"Tersangka Komarudin melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi yang ada di TKP," ungkapnya.

Diberitakan, Ade Armando dikeroyok, dipukuli dan ditelanjangi oleh sejumlah peserta aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4). Peristiwa itu terjadi saat aksi demonstrasi dari kalangan Mahasiswa (BEM-SI) sedang berlangsung. Aksi pemukulan bertubi-tubi yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban Ade Armando babak belur dan ia pun kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sebagai informasi, dalam kasus tindak pidana pengeroyokan Ade Armando, polisi sudah menangkap 3 dari 6 tersangka, masing-masing berinisial MB, K, dan baru ditangkap tersangka atas nama Dhia Ul Haq.(bh/amp)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]