Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Terungkap!! Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan Juga Janjikan 'Tugas Lain'
2020-08-13 20:02:25

Tampak Kanit V Subdit Resmob, AKP Rulian Syauri saat memulai rekonstruksi pembunuhan warga negara Taiwan yang digelar di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau adegan kasus pembunuhan terhadap warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu, Kamis (13/8). Rekontruksi digelar di dua lokasi, di halaman Resmob Ditreskrimum PMJ sebagai tempat pengganti dan tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah korban di perumahan Deltamas, Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam rekonstruksi awal di halaman Direktorat Reskrimum Resmob Polda Metro Jaya itu, terungkap bahwa dalang kasus pembunuhan, SS tak hanya ingin menghabisi Hsu Ming Hu saja.

"Ternyata dalam pertemuan kedua, tersangka SS ini menjanjikan kepada tersangka S yang saat ini masih DPO yaitu akan memberikan tugas lainnya," kata Kanit V Subdit Resmob, AKP Rulian Syauri di Mapolda Metro Jaya.

Terkait itu, petugas masih mendalami niat SS karena satu tersangka masih DPO.

"'Tugas lain" dapat diartikan untuk melukai orang lain. Cuma siapa sasaran selanjutnya akan kita dalami," ujar Rulian.

Adapun para tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi berjumlah 4 orang, yaitu SS, FI alias FT, AF dan SY. Di awal rekonstruksi, 3 tersangka yaitu FI alias FT, AF dan SY memeragakan pertemuan di Rumah Makan Alam Asri, Bekasi dan mereka membahas rencana pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu.

Masih di lokasi halaman Resmob Polda Metro, adegan rekonstruksi dilanjutkan ketika para tersangka melakukan pertemuan di kantor notaris milik tersangka FT dan berlanjut di salah satu pool truk. Dalam pertemuan itu para tersangka merencanakan teknis pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu.

Rekontruksi selanjutnya dilakukan di kawasan perumahan Deltamas di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi TKP pembunuhan, para tersangka memeragakan aksi rencana pembunuhan tersebut. Mulai dari memasuki komplek perumahan hingga rencana membuang korban ke Sungai Citarum, Subang.

"Untuk rekonstruksi disini (TKP pembunuhan) ada 51 adegan," sebut Rulian.

Diberitakan sebelumnya, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 4 dari 9 pelaku pembunuhan berencana terhadap warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]