Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Tuesday 06 Nov 2012 17:54:45

Tersangka penyelundup sabu-sabu, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Warga negara Malaysia, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11).

Airul dinyatakan terbukti bersalah karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 100 gram ke Indonesia yang disimpan dalam duburnya.

Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan juga menyatakan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova bahwa Airul telah melanggar Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbutki menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu-sabu seberat 100 gram.

Vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi Airul hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun jika tidak dibayar dia harus menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, Airul ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Polonia pada 31 Mei 2012. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya membawa Airul ke RS Elisabeth untuk dirontgen.

Dari hasil rontgen itu didapati benda mencurigakan di dalam rongga anusnya. Benda itu pun akhirnya dikeluarkan di toilet bandara.

Setelah dibuka, benda yang dibungkus kondom dan plastik itu ternyata 100 gram sabu-sabu. Kasusnya kemudian diproses dan disidangkan.

Dalam beberapa persidangan, Airul selalu bungkam. Dia menolak menjawab pertanyaan hakim, JPU, bahkan penasehat hukumnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]