Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Tuesday 06 Nov 2012 17:54:45

Tersangka penyelundup sabu-sabu, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Warga negara Malaysia, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11).

Airul dinyatakan terbukti bersalah karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 100 gram ke Indonesia yang disimpan dalam duburnya.

Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan juga menyatakan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova bahwa Airul telah melanggar Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbutki menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu-sabu seberat 100 gram.

Vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi Airul hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun jika tidak dibayar dia harus menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, Airul ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Polonia pada 31 Mei 2012. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya membawa Airul ke RS Elisabeth untuk dirontgen.

Dari hasil rontgen itu didapati benda mencurigakan di dalam rongga anusnya. Benda itu pun akhirnya dikeluarkan di toilet bandara.

Setelah dibuka, benda yang dibungkus kondom dan plastik itu ternyata 100 gram sabu-sabu. Kasusnya kemudian diproses dan disidangkan.

Dalam beberapa persidangan, Airul selalu bungkam. Dia menolak menjawab pertanyaan hakim, JPU, bahkan penasehat hukumnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]