Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU ITE
Tersangka Pencemaran Nama Baik Uji Materiil UU ITE
2016-09-29 17:20:36

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (27/9). Permohonan yang teregistrasi Nomor 74/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh tersangka tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui sarana informasi elektronik Muhammad Habibi.

Diwakili oleh Mursa Fadhilah dan Haris Aritonang sebagai kuasa hukum, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai dasar Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadikannya tersangka. Lebih lanjut, Pemohon berpendapat pengertian frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya" dalam ketentuan a quo pun telah diartikan secara berbeda oleh beberapa hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan UU ITE. Perbedaan tersebut terjadi karena masing-masing hakim mengutip pendapat ahli yang hingga kini tidak memiliki kesamaan pandangan.

Hal tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi. Pemohon juga menilai jika ketentuan a quo digunakan secara salah, akan berpotensi melanggar prinsip kebebasan mendapatkan informasi.

"Untuk memberikan kepastian hukum, tentunya setiap peraturan yang dibuat oleh DPR bersama dengan pemerintah tidak boleh bersifat ambiguitas. Karena ketidakjelasan itu akan menimbulkan ketidakpastian," jelas Kuasa Hukum Pemohon Mursa Fadhilah.

Ia menekankan ketentuan a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum umum.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati permohonan Pemohon merupakan permohonan yang sifatnya kasus konkret. "Memang kadang-kadang kita bermula dari suatu kasus konkret, tapi kemudian kita mempermasalahkan apakah norma dalam Undang-Undang itu bermasalah atau tidak ya," ujar Maria.

Maria menyoroti Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik."

Permohonan Pemohon, menurut Maria, berkaitan satu sama lain dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 27 UU ITE. "Ini kaitannya dari Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), kemudian ayat (4) UUD 1945. Bahwa apa yang melanggar dari ayat (3) ini kemudian diberikan sanksi yang pidana," ujar Maria.

Maria mengatakan Pemohon lebih banyak menguraikan kronologis kasus yang menjeratnya tapi menjelaskan pertentangan undang-undang yang diujikan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Pemohon perlu lebih menjelaskan pokok permohonannya.

"Kalau di sini merupakan pelanggaran, tentu kaitannya dengan sanksi pidana, ya kan. Jadi dalam uraian ini, Anda lebih banyak memberikan kronologis dari perkaranya sendiri, tapi Anda tidak menjelaskan kenapa Pasal 27 ayat (3) ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kalau ada kebebasan mendapatkan informasi, kan tentunya tidak semua informasi harus terbuka dan sama sekali tidak boleh dikecualikan, begitu kan. Nah, Anda perlu menjelaskan secara detail apa yang menjadi alasan Anda mengatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) ini kemudian merugikan hak konstitusional klien Anda," papar Maria.(ars/lul/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]