Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Dinas PU
Tersangka Makelar Proyek Oknum Dinas PU Kaltim Diberikan Penangguhan Penahanan
Tuesday 22 Sep 2015 17:13:58

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Siswantoro.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bernama Taufik (35) yang bertugas dibagian Bidang Cipta Karya di Jl Tengkawang, Samarinda, yang diamankan Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Kamis (27/8) atas laporan seorang wanita, Hadia (33) warga Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda sebagai korban makelar proyek.

Taufik diamankan karena diduga telah melalukan penipuan dengan cara menawarkan dan mengiming-imingkan jasa proyek kepada Hadia dengan cara meminta sejumlah uang sebagai fee proyek terlebih dahulu. Karena tertarik dengan tawaran pelaku, Hadia pun menyerahkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 37 juta.

Hadia dalam laporannya kepada Polisi bahwa, setelah uang yang diminta sekitar bulan Maret 2015 yang lalu, proyek yang dijanjikan tidak ada kabarnya juga, belakangan proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan orang lain, terang Hadia kepada Polisi.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com di lingkungan kantor Cipta Karya Kalimantan Timur, dengan Sumber berinisial S yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan kepada pewarta bahwa, apa yang dilakukan Topik sudah menyalahi aturan, yang dilakukan adalah dengan menawarkan proyek kepada kontraktor dan meminta sejumlah uang terlebih dahulu, namun tidak di ikutkan dalam lelang, ujar Sumber S.

"Seharusnya yang bersangkutan walaupun melakukan hal demikian, bisnis dengan mengambil fie duluan, namun seharusnya diikutkan dalam peserta lelang, tapi ini tidak dilakukan Topik," jelas Sumber S.

Sikap dugaan makelar proyek yang dilakukan Topik yang di tahan di Polsek Sungai Kunjang juga mendapat respon keras dari salah seorang pejabat setingkat Kabid di PU Kaltim, kepada pewarta di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, "Apa yang dilakukan tidak sebagai contoh yang baik, dan bagus juga di penjara agar menjadi jera atau peringatan bagi yang lain," ujarnya.

Sementara, Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/9). Tersangka Topik setelah di ditahan seminggu, adanya kesepakatan dengan pelapor dan tersangka. Topik mengembalikan uangnya Rp 37 juta, keluarganya mengajukan permohonan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan, ujar Siswantoro.

"Adanya permohonan jaminan dari pihak keluarganya, sehingga dijadikan penangguhan penahanan, prosesnya masih berjalan," pungkas Kapolsek.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
• Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
• CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
• Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
• Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
• Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]