Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pasar
Tersangka Korupsi Pasar Baqa Samarinda Belum Ditahan karena Oditor Belum Turun
2019-02-15 09:12:59

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penyelidikan kembali terhadap dugaan korupsi proyek pasar Baqa yang berada di Samarinda Seberang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timir (Kaltim) yang dimulai Oktober 2018 lalu dan kini telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, salah satunya Sulaiman Sade sebagai mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Samarinda.

Saat dikonfirmasi soal progres penyidikannya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Johansen Silitonga, SH pada, Rabu (12/2) mengatakan bahawa, belum ditahannya tersangka salah satunya sampai sekarang karena penyidik belum punya kerugian pasti, karena sampai sekarang Oditor belum turun.

"Sampai sekarang Oditor kami juga belum dan akan turun, sehingga hingga sekarang kami belum punya kerugian yang pasti, akibatnya berkas belum kami rampungkan, sehingga tersangka belum kami tahan," ujar Yohansen, Rabu (12/2).

"Kalau kemarin kami sudah lakukan penahanan masalah juga, karena argo penahanan tetap berjalan, Oditornya masih lama," terang Yohansen.

Menurut Kasi Pidsus Yohansen bahwa tidak ditahannya kedua tersangka dalam kasus korupsi proyek pasar Baqa hanya karena kesetaraan, karena unsur sergivitas penyidik pertama yang menilai dua orang tersangka yang diluar ada penjamin masih melihat mereka yang selalu koperatip setiap pemanggilan..

Yang kedua memenuhi kesetaraan dalam kedudukan mereka sebagai tersangka maksudnya tersangka SS selaku tersangka yang selaku Pengguna Anggaran (PA) ada penjamin dan kami tidak melakukan.

"Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut belum kami tahan tidak ada penjamin melihat mereka kooperatif, jadi disamakan karena posisi sama-sama sebagai tersangka," jelas Yohansen.

Diketahui, pasar Baqa yang dibangun sejak 2014 direncanakan berdiri tiga lantai. Estimasi pembiayaan Rp 60 miliar. Awal pembangunan tahap I proyek itu dilelang pada 2014. Dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi (Data LPSE).

Total anggaran Rp 4.865.545.000. Namun di lapangan, pekerjaannya hanya tiang pancang. Sejak itu proyek ini diterlantarkan, hingga memasuki tahun keempat.

Pada 2014 lalu, CV Pilar Perdana ditunjuk sebagai pengawas dengan total pembiayaan Rp 125 juta. Setahun kemudian, pada 2015 Pemkot baru membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk proyek itu dengan nilai Rp 250 juta dimenangkan PT Geospasia Wahana Jay(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]