Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Sampang Madura
Tersangka Kerusuhan Sampang Ditahan di Polda Jatim
Thursday 30 Aug 2012 15:50:20

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib saat di mintai keterangan oleh wartawan terkait kasus sampang (Foto: Ist)
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Tersangka kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur, berinisial R akhirnya pada Kamis (30/8) resmi ditahan di Polda Jawa Timur setelah mendekam di tahanan Polres Sampang.

R yang juga masih kerabat Ustaz Tajul Muluk dibawa polisi dari Polres Sampang ke Mapolda Jatim pada Kamis dini hari dengan pengawasan ketat.

"Penahanan dilakukan karena dari pemeriksaan saksi sudah cukup bukti keterlibatan R", kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib di Surabaya, Kamis(30/8).

Penahanan di Mapolda Jatim dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu juga untuk menjamin keamanan selama penyidikan meskipun suasana di Sampang sudah kondusif.

Menurutnya, kasus tersebut sudah diambil alih Polda Jatim dari Polres Sampang sehingga proses penyidikannya ditangani Subdit Kejahatan Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 (pembunuhan), 354 (penganiayaan), 170 (pengeroyokan dan perusakan), 55 (turut serta), dan 56 (turut serta) KUHP dengan ancaman hukuman 7 - 15 tahun penjara.(mi/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
• Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
• Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
• Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
• Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
• ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]