Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Tersangka Kasus Pembunuhan di Bekasi Dijerat Pasal 340, Ancaman Penjara Seumur Hidup
2022-01-26 12:48:59

Tampak Tersangka Pembunuhan terhadap Temannya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria berinisial TAW (21), tersangka utama pembunuhan terhadap temannya berinisial AY (19). Pelaku ditangkap di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka TAW dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka (TAW) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut bernomor: LP/272/KII/2022/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 22 Januari 2022.

Adapun dasar laporan pihak keluarga, setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi terkait kematian korban.

Dari laporan tersebut, lanjut Zulpan, kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

"Dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melihat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban," ujar Zulpan.


Sebelumnya dikabarkan, seorang pemuda berinisial AY (19) ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut sempat tersebar di media sosial. Dari laporan polisi yang diunggah ke akun media sosial disebutkan bahwa korban tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulutnya dilakban.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]