Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Tersangka Gubernur Rusli Zainal di Panggil KPK di Jum'at Keramat
Thursday 30 May 2013 16:31:28

Johan Budi SP. Juru Bicara KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Riau, Rusli Zainal, besok Jum'at (31/5) dijadwalkan di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusli kembali di periksa, kali ini Rusli diperiksa kapasitas sebagai Tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, dan Pelalawan pada 2005-2006.

Johan Budi membenarkan jadwal pemeriksaan Rusli Zainal "Benar besok, "RZ dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Johan Budi.

Johan Budi menambahkan, pemeriksaan RZ sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus yakni.

"Ya dua-duanya," ujar Johan kembali.

Rusli Zainal yang merupakan kader Partai Golkar, terseret pusaran kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, serta kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan Riau pada priode 2005-2006.

Ditanya apakah KPK akan segera melakukan penahanan terhadap RZ, Johan terlihat enggan mengomentari pertanyaan ini lebih jauh.

Menurut Johan Budi kita belum mengetahui apakah penyidik KPK, akan langsung menahan RZ, atau tidak, dan tidak ada informasi soal penahanan.

Sebagai mana diketahui bahwa, KPK telah menetapkan Politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus korupsi PON Riau sejak Jumat (8/2).

Seperti yang telah biasa di KPK bahwa pada hari Jum'at merupakan hari keramat di gedung KPK. Dimana KPK sebelumnya juga telah menahan mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin pada hari Jum'at, dan banyak koruptor lainnya di tahan pada hari yang sama, apakah RZ juga akan bernasib sama di hari Jum'at, kita tunggu saja perkembanganya dari kasus ini Allahua'lambiisawab.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]