Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Farhat Abbas
Tersangka Farhat Abbas Belum Ditahan Karena Kooperatif
Tuesday 28 May 2013 00:47:34

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya yang tengah melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Farhat Abbas, sejak ditetapkannya pengacara muda tersebut sebagai tersangka Minggu kemarin, belum melakukan penahanan, terkait ‘kicauan’ berbau SARA di akun twitternya.

Kepolisian mengungkapkan, bahwa tersangka cukup kooperatif, sehingga menjadi alasan penyidik Satuan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya belum menjebloskan Farhat ke penjara.

“Minggu lalu penyidik sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka. Rencananya penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (27/5).

Menurut Rikwanto, penyidik tidak menahan Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satu alasannya yakni karena selama ini Farhat kooperatif.

“Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan,” ujar Rikwanto.

Seperti diketahu kicauannya di media sosial Twitter terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh tokoh Muslim Tionghoa Anton Medan.

Sekalipun telah meminta maaf, Farhat Abbas dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kicauan Farhat Abbas melalui twitternya @farhatabbaslaw, yang berbunyi “Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina !” Kicaunya, sehingga menuai permasalahan yang serius.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Farhat Abbas
 
Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
 
Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
 
Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
 
Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
 
Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]