Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Tersangka Dirut PT SHS Persero Eddy Budiono Akan Dijemput Paksa
Tuesday 10 Sep 2013 16:47:13

Direktur Penyidikan Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Shang Hyang Seri (PT SHS) Eddy Budiono yang berstatus tersangka dalam kasus pengadaan bibit, dalam waktu dekat ini akan segera dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perbuatan tersangka tersebut, oleh penyidik Kejagung menjeratnya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menegaskan bahwa, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil kembali Mantan Direktur Utama PT SHS tersebut. Dimana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit hibrida PT SHS di Kementerian Pertanian sangat merugikan keuangan negara.

"Dalam waktu dekat ini kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali, Kita jadwalkan minggu ini," kata Adi kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/9).

Diketahui pekan lalu Eddy telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun Eddy tak memenuhi panggilan. Eddy Budiono yang selalu beralasan sakit ini, kemungkinan kuat akan dijemput paksa, seperti yang pernah dilakukan penyidik Kejagung guna mempercepat proses selesainya suatu kasus.

Kendati demikian, penyidik juga akan melakukan pengecekan atas kesehatan Eddy. "Kan sakit, kita lihat dulu akan diundang kembali mudah-mudahan sakitnya segera sembuh untuk bisa diperiksa," ujar Adi.

Selain itu Adi menjelaskan bahwa pihaknya tak akan berdiam diri menunggu sampai Eddy datang. Olehnya penyidik akan melakukan pengecekan tentang kebenaran sakitnya.

"Sudah waktunya kita akan mengkroscek kebenaran sakitnya. Kita lihat besok sudah sembuh atau belum. Kita akan undang kembali atau kita akan mengkroscek apa benar-benar sakit," terang Adi.

Ketika disinggung apakah terhadap tersangka Eddy dapat dipanggil paksa meski beralasan sakit, menurut Adi langkah pemanggilan paksa bisa dilakukan.

"Langkah itu (pemanggilan paksa) diambil kalau kita sudah lihat langsung kondisi yang bersangkutan," terang dia.
Namun yang pasti, penyidik selama ini sudah melakukan langkah-langkah yang objektif dan berazaskan kemanusiaan terhadap Eddy.

"Sakit dan ada surat dokter kita hargai itu. Tapi kita akan lihat langkah-langkah nanti," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui penyidik telah menahan 4 orang bekas anak buah Eddy, masing-masing sebelumnya menjabat sebagai Direktur. Keempatnya ditahan pada Kamis 5 September lalu. Keempatnya yakni pertama Yohanes Maryadi Padyaatmaja selaku Mantan Direktur Produksi PT SHS. kedua, tersangka Nizwar Syafaat selaku Mantan Direktur Litbang PT SHS. Ketiga, tersangka HM. Rachmat selaku Mantan Direktur Keuangan PT SHS dan keempat, Kharudin Rahmat selaku Mantan Direktur Pemasaran PT SHS.

Hingga saat ini 4 tersangka masih mendekam di penjara Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari dari tanggal 5 sampai dengan 24 September 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]