Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Tersangka Abdul Gaffar Ketua KOMURA Samarinda Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
2017-04-07 06:03:19

Tampak Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura) di Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar, yang juga Anggota DPRD Kota Samarinda pada Rabu (5/4) mangkir saat dipanggil Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pemerasan atau Pungli, di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alasan sakit.

Tidak hadirnya Ketua Koperasi Komura Jafar Abdul Gaffar (JAG) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan Pungli yang telah ditetapkanya sebagai tersangka tersebut dengan alasan sakit, hal tersebut dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (6/4) di Bareskrim Polri Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

"Ya hari ini JAG tidak hadir dalam pemanggilan kita dan apa yang kemudian disampaikan ke saya argumentasinya saya rasa saya masih melihat hal yang kurang tepat, kalau dia sakit tentunya harus ada surat dokter, tapi saya tidak melihat surat dokter," ungkap Brigjen Agung Setya.

Keterangan sakitnya Jafar menurut Agung disampaikan pengacaranya, padahal pemeriksaan ini penting dalam penyidikan perkara kasus mega Pungli di Samarinda tersebut. "Ya kita harus menggaris bawahi terkait tindak pidana yang kita sangka kan, harus kita lihat bahwa, yah kalau tidak hadir sebenarnya kita mengharapkan sekali dia hadir," harap Agung.

Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, JAG yang juga Ketua DPD dari Partai Golkar Kota Samarinda tersebut pernah diperiksa tiga kali di Bareskrim sebagai saksi, terakhir pada, Rabu (29/3) lalu selama 9 jam.

Untuk diketahui bahwa di Koperasi Komura, tim Saber Pungli dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bersama Satgasus Mabes Polri, dan Polda Kaltim terlebih dahulu menetapkan Sektetaris Komura Samarinda, Dwi Hari Winarno (DHW) sebagai tersangka dan menemukan tiga buku rekening senilai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah, dan 2 bidang tanah dari tersangka DH, sekretaris Koperasi Komura tersebut.

Modus operandi yang dilakukan oleh Koperasi Komura adalah membebankan tarif tenaga kerja bongkar muat (TKBM) kepada para pengusaha, rata-rata minimal Rp 180 ribu per kontainer, sementara aktivitas bongkar-muat di lokasi tersebut tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan mesin.

Terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, Jafar Abdul Gaffar di konfirmasi melalui telponnya pada, Kamis (6/4) malam mengatakan, dirinya berada di Jakarta dan sedang ada urusan, "Saya ada urusan, saya tidak ada waktu," tegas Gaffar.

Diberitakan, Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka pasca-tim gabungan Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan atau pungli di Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, Kaltim, pada 17 Maret 2017 lalu.

Tiga tersangka sebelumnya adalah Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura.

Keempatnya diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]