Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Terpidana Robianto Idup Ajukan PK
2021-10-06 22:23:36

Terpidana Robianto Idup waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimana kepastian hukum, di negara hukum yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945 ini. Pasalnya terpidana kasus penipuan dan penggelapan Robianto Idup yang telah di putus Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan vonis 18 bulan penjara ini, kini Ia telah mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

Ironisnya, kasus PK Robianto Idup ini, mirip seperti kasus PK Joko Chandra. Karena keduanya sama-sama belum menjalani hukuman penjara, sebab Jaksa eksekutor belum berhasil mengeksekusi dan memenjarakannya.

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Winro Haro didampingi kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan panggilan terkait terpidana Rubianto Idup. Namun surat panggilan eksekusi tersebut dibalas oleh penasehat hukumnya, dengan surat permohonan penundaan eksekusi, dengan alasan kliennya sakit.

Kendati demikian tim jaksa eksekutor berdasarkan surat permohonan tersebut, pihaknya juga mengajukan terpidana ke rumah sakit independen sebagai hasil pembanding. Dan sudah dilakukan pemeriksaan ulang, Tapi saat ini kami masih menunggu hasilnya dari rumah sakit tersebut.

"Kami selalu Jaksa bukannya tidak mau mengeksekusi Robianto Idup, tapi ketika kita melayangkan surat panggilan, surat tersebut dibalas oleh penasehat hukumnya, yang pada intinya meminta penundaan, karena faktor kesehatannya, dan surat kesehatan merupakan salah satu syarat saat kita mengeksekusi terpidana ke lapas ujar Winro Haro di kantornya, Kejaksaan negeri Jaksel pada Rabu (6/10).

Lebih lanjut Winro katakan bahwa hingga saat ini terpidana Robianto Idup sangat kooperatif, ketika dipanggil maupun pada saat menjalani tes kesehatan.

"Dapat saya jelaskan bawah terpidana rubianto hidup sangat kooperatif menjalani tes kesehatan tersebut dan dalam dekat ini hasil kejahatan akan segera keluar kita tunggu saja hasilnya,' jelasnya

Ketika ditanyakan terkait pengajuan PK oleh terpidana, Kasi Pidum menjelaskan bahwa PK merupakan hak setiap terpidana, dan menjalankan putusan pidana yang telah inkrah adalah kewajiban setiap terpidana. Tapi percayalah dan tunggu saja kita pasti melaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, pungkasnya.

Seperti yang diketahui, bahwa terpidana Robianto Idup telah mendaftarkan PK. Walaupun tak dapat dipastikan Ia datang bersama Penasehat hukumnya, atau penasehat hukumnya saja yang datang dan daftar PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jalsel) pada Senin, 6 September 2021 lalu.

“Yah benar sudah mengajukan PK. Kalau melihat urutannya mendaftarkan ke Pengadilan tanggal 6 September 2021,dan pada hari Rabu, 22 September 2021 resmi ditetapkan dan pada 27 September 2021, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adanyae permohonan PK dari terpidana Robianto Idup," ujar Nara sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada wartawan di Jakarta awal Oktober 2021.

Oleh karenanya, pihak PN Jaksel juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yang akan berlangsung pada Senin, 11 Oktober 2021.(bh/ams)


 
Berita Terkait Penipuan
 
• Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
• Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
• Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
• Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
• Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]