Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kemenag
Terpidana Pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar Mulai Gigit Pejabat Kemenag
Friday 05 Jul 2013 19:16:34

Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri baju Batik) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 15 tahun kasus Korupsi Al-Quran di Kementerian Agama dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (5/7) di Kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Selepas keluar dari pemeriksaan Zulkarnaen mengungkapkan, pernyataan yang menyudutkan Pejabat di Kementerian Agama.

Zulkarnaen mengungkapkan, saya diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Jauhari yang jabatannya sebagai orang PPK di Kemenag. Adapun hal-hal pokok yang saya jelaskan, Pertama mengenai posisi pengusaha dalam saksi di persidangan saya.

"Pengusaha tersebut bukanlah yang di bawa oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan tapi pengusaha tersebut adalah yang juga pemenang tender di tahun 2011, yang di perkenalkan oleh Pejabat Kemenag," ujar Zulkarnaen.

Dijelaskanya kembali, kedua saya mengklarifikasi keterangan para pejabat, Kemenag, janganlah berlindung dengan kata-kata ini adalah proyek Senayan atau dapat tekanan dari Senayan. Padahal ada kepentingan-kepentingan tertentu, dan buktinya pengusahanya di perkenalkan kepada Fat dan kawan-kawan yang ada di Kemenag.

Mereka adalah "Abdul Kadir dan Andi Sukri (Pengusaha) pemenang tender Al-Quran 2011, jadi dalam fakta persidangan saya dan anak saya kenapa seolah-olah kami dapat ancaman, tekanan dari DPR," ujarnya kembali.

Ternyata pengusahanya sendiri mereka yang memperkenalkan itu yang saya klarifikasi di dalam pemeriksaan tadi.

Pihak Kemenag yang memperkenalkan, dan sudah sesuai fakta persidangan saudara Masyuri (ULP) dan itu yang diperkuat oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan intinya saya hanya mengklarifikasi sisi keterlibatan dan peran dari pihak Kemenag saja.

Ketika ditanya soal keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus ini?

Terdakwa Zulkarnaen Djabar, Politisi Partai Golkar ini, langsung berlalu dengan menjawab, "No comen," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]