Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Terpidana Kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan Akan Segera Diekstradisi
Wednesday 18 Dec 2013 17:27:36

Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (18/12) dalam Jumpa Pers di Kejagung.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu diantara koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) akan diekstradisi, dimana Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.

"Bersama tamu dari duta besar Australia, Lauren Bain membicarakan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan yang akan menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi BLBI," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Rabu (18/12) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Basrief mengungkapkan bahwa The High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

"Terpidana Adrian Kiki Ariawan sudah dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 perjanjian ekstradisi antara republik Indonesia dan Australia, pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," ujar Basrief.

Lanjut Basrief mengenai surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, surat tersebut memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan kepada Pemerintah Indonesia.

"Kejagung nantinya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham. Termasuk koordinasi dengan Polri dalam rangka keamanan terkait ektradisi ini," terang Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]