Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Teroris
Teroris Asal Aceh Divonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 02 Apr 2013 15:01:14

Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Perkara Teroris di PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa teroris asal Aceh, Zakaria alias Jack.

Jack terbukti membantu rekannya Nasir menembak secara membabi buta buruh galian kabel PT Telkom di mess di kawasan Bireuh, Aceh.

"Terdakwa Zakaria alias Jack terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana terorisme. Karenanya, dipidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Senin (1/4).

Jack terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Jack telah membantu rekannya melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan survei lokasi penembakan.

Hal yang memberatkan, Jack pernah terlibat aktif dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Perbuatan terdakwa menyebabkan terganggunya stabilitas daerah," tambahnya.

Penasihat hukum Jack, Ahid Syaroni, mengatakan, hukuman Jack terlalu berat mengingat perannya hanya membantu.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Teroris
 
• Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
• JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
• Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
• Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
• Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]