Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ternyata Para Peserta Konferensi ICAIOS Dipungut Biaya
Monday 10 Jun 2013 00:02:51

Konferensi International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ke-IV, di gedung ACC Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Minggu (9/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan Konferensi Internasional Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) ke-IV, yang berlangsung di gedung ACC Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, pada Minggu (9/6) siang tadi, para peserta itu ternyata dipungut biaya mencapai ratusan ribu rupiah.

"Ya benar, mereka harus mendaftar terlebih dahulu kepada panitia penyelenggara serta wajib membayar biaya acara itu," kata Ketua Panitia Konferensi ICAIOS, Mohammad Heikal, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (9/6) malam.

Untuk mengikuti gelar acara konferensi internasional itu, kata dia, para peserta memang diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000-700.000. Selain membayar biaya pendaftar, peserta pun juga membayar sendiri tempat penginapan. "Peraturan itu berlaku untuk semua peserta, baik peserta lokal maupun dari negara Asing, dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama," ujarnya lagi.

Pihaknya mengaku, tidak membeda-bedakan meskipun dia asing maupun peserta lokal. Menurutnya, jika para peserta tidak mau membayar biaya yang dimaksud di atas, maka para peserta tidak dibenarkan untuk mengikuti acara tersebut.

Untuk hari pertama sejak dibukanya konferensi ini, dihadiri sekitar 150 peserta. Sementara pada hari kedua (hari ini Sabtu,red) sekitar 200 peserta. Lanjutnya, pemberlakuan aturan mengenai biaya administrasi biaya konferensi itu sudah berlaku sejak pertama kali digelarnya acara konferensi ICAIOS di Banda Aceh pada tahun 2007 lalu yang diselenggarakan di Hotel Hermes Palace.

“Ini merupakan konferensi dua tahunan sejak konferensi ICAIOS di Banda Aceh tahun 2007. Nah, sejak itulah para peserta wajib membayar sendiri biaya konfernsi ini,” pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]