Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Ternyata, Jokowi Kalah Telak di Kompleks Paspampres
2019-04-24 14:42:00

C1 di TPS 84 Kompleks Paspampers.(Foto: Repro)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan KH Maruf Amin mengalami kekalahan telak di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kompleks Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Diketahui, Kompleks Paspampres terletak di Kelurahan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur.

Terdapat 9 TPS di Kompleks Paspampres, tepatnya di RW 6. Hasilnya, Paslon 02 Prabowo-Sandi unggul di 8 TPS, sementara Paslon 01 Jokowi-Maruf hanya unggul di 1 TPS.

Prabowo-Sandi unggul di TPS 78, 79, 80, 82, 83, 84, 85, dan 86. Kemenangan Prabowo-Sandi di TPS tersebut berkisar antara 52-70 persen.

Untuk TPS 84, Paslon 02 mendapat perolehan sebesar 118, dan Paslon 01 mendapat 79 suara. Jumlah suara sah di TPS ini adalah 197, dan suara tidak sah 1.

Di TPS 85, dari 208 suara sah di TPS tersebut, Prabowo-Sandi memperoleh 128 suara. Sementara Paslon Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 80.

TPS 86, Paslon Prabowo-Sandi memperoleh 129 suara, dan Paslon Jokowi-Maruf mendapat 86 suara. Jumlah suara sah di TPS ini adalah 215.

Sedangkan di TPS 82, Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 155, dan Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 67 suara. Jumlah suara tidak sah di TPS ini adalah satu suara.

Dari 9 TPS tersebut Paslon Jokowi-Maruf hanya menang di TPS 81. Paslon petahana ini unggul atas Paslon penantang dengan persentase sebesar 53 persen. (RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]