Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Terlibat Penculikan, Dua Oknum TNI di Tembak Polisi
Wednesday 20 Nov 2013 21:04:27

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Kepolisian berhasil membongkar kasus aksi penculikan seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) dari RRC, Zhon Zong Sun (38Th), korban di culik dan di sandera dengan meminta tebusan. Aksi ini di dalangi oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Kapten Infantri, saat dilakukan penangkapan, anggota yang bertugas di Mabes TNI itu sempat melakukan aksi perlawanan dengan senjata api, dan terjadi aksi saling tembak di Teluk Naga, Tengerang.

"Pada penangkapan pelaku mengadakan perlawanan dan menodongkan senjata. Sehingga dilakukan penembakan untuk melumpuhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro, Rabu (20/11).

Akibat dari aksi baku tembak itu, 2 oknum anggota TNI berinisial (AB) ditembak di mata kaki dan SP anggota TNI Yonserna Trikora, menderita luka tembak di betis kanan. Sedang pelaku lainnya Pendi wrga sipil juga ditembak di kakinya, karena mencoba melawan petugas saat diamankan.

Kasus tersebut bermula ketika seorang WNA pengusaha Limbah diculik oleh gerombolan penjahat. Penculikan menimpa warga negara asing atas nama, Zhon Zong Sun (38Th). Lokasi penculikan di pergudangan 21, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pada saat korban sedang duduk di depan kantor, tiba-tiba datang pelaku berjumlah 5 orang. Kemudian pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan mobil Nissan Livina warna silver," ujar Rikwanto, seperti dikutip dari merdeka.com.

Usai menculik korban, para pelaku kemudian menghubungi teman korban dengan maksud agar disiapkan uang tebusan sebesar Rp 500 juta. Namun harga tebusan ditawar oleh teman korban dan disepakati turun menjadi Rp 150 juta. Ke 2 orang pelaku yang bertugas sebagai kurir, Budiman dan Rohani yang bekerja sebagai Satpam pada, Selasa (19/11) dikirim untuk mengambil uang tebusan. Namun keduanya langsung dibekuk Polisi yang sudah dihubungi sebelumnya oleh korban.

“Dari kedua pelaku ini dilakukan pengembangan,” kata Rikwanto.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang ditangkap, petugas bergerak menuju lokasi penyekapan korban di Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, pada, Rabu (20/11) sekitar pukul 15.30. Wib,

“Saat penyergapan, ketiga pelaku lain melakukan perlawanan, sehingga masing-masing diberi tindakan tegas,” kata Rikwanto.

Dari pengungkapan kasus tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa: 2 senjata api, uang Rp.21 juta, KTA TNI , sangkur , tali, HT, dan borgol.

Adapun identitas ke 5 para pelaku penculikan yakni:

1. AB, Kapten inf (TNI AD) kesatuan Mabes TNI (luka tembak di mata kaki).
2. SP, anggota Yonserna Trikora, luka tembak betis kanan.
3. M Pendi (41Th) swasta luka tembak kaki kanan.
4. Budiman Ramdhani (33Th) Satpam
5. Rohani, swasta (37Th).(bhc/dar)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]