Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Terlibat Kasus Kerusuhan, 21 Orang Divonis Mati Oleh Pengadilan Mesir
Saturday 26 Jan 2013 20:25:17

Pengadilan Mesir.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan Mesir memvonis hukuman mati kepada 21 orang terdakwa dalam kasus kerusuhan antara penggemar sepakbola yang menewaskan 74 orang pada Februari tahun lalu, Sabtu (26/1).

Kerusuhan dimulai beberapa menit setelah pertandingan liga yang digelar di stadion di Port Said antara klub lokal al-Masry dan klub Kairo, al-Ahly.

Kekerasan yang merupakan tragedi sepakbola terburuk di Mesir, memicu kerusuhan di Kairo dan menyebabkan 16 orang tewas.

Hukuman itu dijatuhkan sehari setelah kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa oposisi memperingati dua tahun revolusi Mesir.

Tahun lalu, kerusuhan sepakbola menyebabkan liga di negera tersebut dihentikan.

Peristiwa itu terjadi ketika fans al-Masry menyerbu lapangan, melempar batu dan kembang api kepada pengunjung.

Saat itu, pasukan keamanan disebutkan hanya melakukan sedikit upaya untuk mencegah kerusuhan.

Hakim mengatakan bahwa dia akan mengumumkan vonis untuk 52 terdakwa lainnya pada 9 Maret mendatang.

Sebelumnya, Perdana Menteri Mesir mengumumkan pemecatan terhadap sejumlah pejabat senior yang dianggap bertanggungjawab dalam penanganan kerusuhan sepak bola.

Sementara itu pemakaman terhadap sebagian korban tewas kerusuhan sepak bola telah berlangsung di Port Said.

Kerusuhan yang menewaskan 74 orang itu bermula ketika suporter fanatik klub Al-Ahly menyerbu lapangan di stadion Port Said, Rabu (01/02) malam.

Bentrokan berdarah ini pecah, setelah klub asal Kairo itu kalah telak 1-3 dari klub tuan rumah, Al-Masry.

Sejumlah saksi mata mengatakan, suasana sepanjang pertandingan tegang semenjak pendukung Al-Ahly mengangkat spanduk berisi penghinaan terhadap tim tuan rumah.

Begitu pertandingan berakhir, massa masuk ke lapangan dan menyerang para pemain dan pendukung Al-Ahly.
Revolusi

Sepanjang Kamis, suporter fanatik Al-Ahly berkumpul di luar stadion klub tersebut di Kairo.

Marah terhadap penanganan kerusuhan, sebagian pendukung klub dan massa lain menggelar unjuk rasa menuju Lapangan Tahrir, kemudian ke kantor kementerian dalam negeri.

Di antara mereka ada meneriakkan slogan menentang penguasa militer Mesir, lainnya melempar batu. "Tentara Mesir harus memilih antara dewan militer atau kaum revolusioner,'' teriak mereka.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]