Selain itu, usai diperiksa Komisi Pemberantasan" /> BeritaHUKUM.com - Terlibat Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Siap Ditahan KPK

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Terlibat Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Siap Ditahan KPK
Thursday 23 May 2013 23:37:27

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar usai diperksa KPK, Kamis (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya siap (ditahan), karena kesalahan administrasi saya siap tanggung jawab," kata Deddy saat keluar gedung KPK.

Selain itu, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar membantah adanya proses suap-menyuap dalam pengadaan proyek Hambalang. Menurut Deddy, yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi.

Pria yang diperiksa selama lebih kurang sembilan jam itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kamis (23/5).

"Siapa pun tidak pernah menjanjikan apa pun kepada saya dan saya tidak pernah meminta. Namun dalam perjalanannya, saya yakin sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada kesalahan adminstrasi dan saya bertanggung jawab untuk itu," ungkap Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai diperiksa.

Deddy juga mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahan administrasi tersebut. Sebagai PPK, Deddy mengaku tidak sendirian dalam menetapkan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang. "Saya tidak bekerja sendiri, kan ada staf yang menyiapkan materi dan segala macam. Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi karena saya tidak menerima apa pun," ungkapnya.

Namun soal kesiapan penahanan tersebut, Deddy mengaku tak tahu kapan dirinya ditahan. Sebab, menurut Deddy yang mempunyai kewenangangan adalah KPK.

"Saya enggak tahu. Tanya sama penyidik, masa tanya ke saya," kata Deddy sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Kendati demikian, Deddy enggan disebut sebagai koruptor. Deddy hanya mengaku dirinya lalai dalam masalah administrasi dan bertanggung jawab atas hal itu.

"Saya bukan koruptor, dan saya tidak menerima fee atau meminta, jadi saya bukan koruptor," tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy dan Andi, KPK menjerat petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Belakangan, KPK menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas dikenakan pasal berbeda dengan Deddy, Andi, dan Teuku Bagus. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK. Proses penahanan masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]