Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Terlibat Kasus Chevron, Direktur PT GPI Terancam 20 Tahun Penjara
Friday 28 Dec 2012 00:36:41

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematury terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ricksy didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jaksel, Ricksy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, Ricksy dijerat Pasal 3 UU yang sama.

Perbuatan pidana ini dilakukan Ricksy bersama-sama Team Leader Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Widodo dan General Manager Sumatra Light North Operation, Alexiat Tirtawidjaja. "Perbuatan terdakwa bersama Widodo dan Alexiat dalam pekerjaan bioremediasi telah memperkaya diri terdakwa," kata Jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12) malam.

Menurut JPU, PT GPI tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Kepmen Lingkungan Hidup. Namun PT CPI tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.

"Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan yang mengelola limbah beracun. PT GPI tidak memiliki tenaga ahli bioremediasi, tidak memiliki kompetensi yang mengakibatkan proses bioremediasi yang dilaksanakan terdakwa tidak sebagaimana mestinya," sebut Jaksa.

Dalam nota keberatan (eksepsi), Ricksy menolak dakwaan Jaksa. Dia menyebut perusahaannya memang melaksanakan proyek sesuai kontrak dengan Chevron. "Saya tidak mengerti apa yang dituduhkan dan apa yang disangkakan kepada saya," ujarnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (27/12).

Sementara itu penasihat hukum Ricksy, Otto Bismarck mempertanyakan kewenangan pengadilan perkara korupsi untuk menyidangkan perkara perdata. "Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana tapi masuk lingkup perdata. Penerapan hukum pidana sangat tidak tepat. Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," tegas Otto.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]