Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Terlibat Bisnis Narkotika, Dua Oknum Polri Divonis Mati
2020-05-16 13:18:38

Ilustrasi Palu hakim.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Dua oknum Polri di vonis hukuman mati atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan pidana mati itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat, Hakim anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa pada sidang yang disiarkan melalui teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5).

Kedua anggota Polri tersebut, yakni Hartono dan Faisal, dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati," ujar Hakim Ketua.

Masih dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan Anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam sindikat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dengan total bruto keseluruhan sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.

"Untuk nota pembelaan/pledoi yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu ditolak majelis hakim," kata Hakim Ketua M Iqbal.

Para terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, hak komunikasi para terdakwa dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dicabut selama para terdakwa dalam masa penahanan di dalam rumah tahanan negara supaya tidak terkontaminasi dengan pihak luar.

Sebab, para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan, para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasehat hukumnya (pengacara,red)," kata Hakim Ketua.

"Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tutup Hakim Ketua.(km/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]