Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Terlibat Bisnis Narkotika, Dua Oknum Polri Divonis Mati
2020-05-16 13:18:38

Ilustrasi Palu hakim.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Dua oknum Polri di vonis hukuman mati atas kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan pidana mati itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat, Hakim anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica Prakasa pada sidang yang disiarkan melalui teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5).

Kedua anggota Polri tersebut, yakni Hartono dan Faisal, dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya di atas 5 gram.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati," ujar Hakim Ketua.

Masih dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan Anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam sindikat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dengan total bruto keseluruhan sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.

"Untuk nota pembelaan/pledoi yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu ditolak majelis hakim," kata Hakim Ketua M Iqbal.

Para terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, hak komunikasi para terdakwa dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dicabut selama para terdakwa dalam masa penahanan di dalam rumah tahanan negara supaya tidak terkontaminasi dengan pihak luar.

Sebab, para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Dan, para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasehat hukumnya (pengacara,red)," kata Hakim Ketua.

"Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tutup Hakim Ketua.(km/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]