Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Australia
Terlempar dari Kursi Roda, Ricky Hopper Gugat Virgin Australia
Tuesday 12 Mar 2013 00:44:41

Ricky Hopper di Bandara Adelaide.(Foto: Ist)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Ricky Hopper baru pulang liburan dari Bali saat transit penerbangan dari Perth menuju Adelaide, Australia. Malang, ia terlempar dari kursi roda saat turun dari pesawat. Tak ada kru yang membantu, Hopper pun menggugat Virgin Australia.

Tak pernah terpikir oleh Ricky Hopper (59), kalau liburannya kala itu berakhir di meja hijau. Ya, pria ini menggugat maskapai Virgin Australia atas insiden yang membuat dirinya terlempar dari kursi roda. Peristiwa tersebut terjadi ketika Hopper dan istrinya naik penerbangan dari Perth menuju Adelaide, South Australia.

Berawal ketika dirinya dan sang istri pulang liburan dari Bali pada tahun 2011 lalu. Karena mengalami cidera lutut, Hopper pun membutuhkan bantuan untuk turun dari tangga pesawat. Namun, saat itu roda pada kursinya tersandung patahan tangga pesawat. Alhasil, kursi rodanya meluncur dengan sangat cepat!

Hopper mengatakan, ia mengalami cidera di kedua lutut dan kepalanya. Kondisinya makin parah, Hopper juga harus melakukan operasi di kedua sisi pinggulnya.

Dilansir dari News Australia.com, Senin (11/3), Hopper pun meluncurkan gugatan terhadap maskapai Virgin Australia di Pengadilan Negeri setempat. Traveler ini menuduh petugas maskapai tersebut tidak membantunya dalam kecelakaan tersebut, dan melanggar tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

"Semua kru maskapai saat itu laki-laki. Setelah terjatuh, mereka datang dan berkata 'saya tidak melihat apa-apa'. Kemudian mereka kembali jalan dan pergi bahkan tidak membantu saya. Itulah yang menyakiti saya," kata Hopper.

Awalnya Hopper berharap dibantu oleh para petugas, namun malang, bantuan tak datang. Hopper bertutur, bahkan petugas tersebut sedikit pun tidak menanyakan "Anda baik-baik saja?" atau "Apakah Anda perlu dibawa ke rumah sakit?," tambahnya.

Hopper pun harus menghabiskan waktuya dengan cuti selama 5 bulan setelah operasi. Dia pun berharap, lewat pengaduan ini, tidak ada lagi perlakuan seperti yang dirinya alami.

"Bila saja yang mengalami kejadian itu adalah wanita tua, mungkin dirinya akan mengalami beberapa patah tulang," tandas Hopper.

Virgin Australia mengatakan, yang mendorong kursi roda pria itu adalah seorang pegawai kontraktor Aero Care Pty Ltd. Pria itu juga menyandang status terdakwa.

Pihak Virgin juga mengatakan, seharusnya Hopper memberitahu petugas untuk memperlambat laju kursi roda, mengenakan sabuk pengaman, dan pegangan yang kuat dengan kursi roda. Tidak hanya itu, saat itu keseimbangan kursi roda juga terganggu karena Hopper membawa koper di pangkuannya.

Belum tahu berapa banyak ganti rugi yang akan Hopper dapatkan. Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada bulan Mei mendatang.(anc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Australia
 
Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
 
Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
 
Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
 
Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
 
Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]