Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Fahri Hamzah
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
2018-11-13 09:12:47

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memberikan keterangan di depan sejumlah wartawan.(Foto: Andri/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Munculnya keinginan untuk mendefinisikan pahlawan dengan definisi atau pengertian baru, seperti anti hoaks dan lainnya, dinilai terlalu cepat oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Alasannya, karena masyarakat belum terlalu mendalami atau mengendapkan dalam perasaan dan pikiran tentang nilai-nilai kepahlawanan sesungguhnya, seperti keberanian, kesukarelawanan, dedikasi, pengabdian, kekuatan hati, kemantapan dan idealisme.

Menurut Fahri, internalisasi nilai-nilai yang diendapkan di dalam diri suatu bangsa itu lebih penting untuk diutamakan terlebih dahulu, sebelum semuanya terjebak pada penciptaan definisi-definisi kepahlawanan baru yang kadang-kadang terlalu dilumuri oleh propaganda, yang sebetulnya kadang-kadang bias oleh kepentingan rezim yang sedang berkuasa.

"Jadi, jangan karena rezim ini punya musuh yang tidak sanggup diatasinya, lalu rakyat dipaksa untuk menyetujui bahwa melawan musuh penguasa itu sebagai kepahlawanan. Padahal kita akhirnya menjadi korban dari ketidakmampuan pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah itu," tegas Fahri dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (12/11).

Dikatakan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, memperjuangkan pluralisme, keadilan, membela kebenaran dan anti kriminalisasi, menciptakan lapangan pekerjaan, mengatasi kemiskinan dan lainnya itu sebenarnya adalah fungsi negara.

"Jangan gara-gara negara atau pemerintah gagal mengatasi itu, lalu kita dipaksa untuk membuat definisi baru tentang kepahlawanan itu yang akhirnya bias, penguasa mengandung propaganda," tandas Anggota Dewan dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Fahri menegaskan, lebih baik bangsa ini kembali kenilai dasarnya lebih dahulu, karena itu yang membuat bangsa ini tidak meleset dan itu payungnya. Kalau hal itu ada pada negara atau pemerintah, ia yakin hal itu otomatis akan menjadi milik rakyat, dan beban-beban yang ada akan ditanggung bersama.

"Kita ini bangsa pemikul beban, dan salah satu watak pahlawan yang sangat penting adalah kesukarelawanannya dan kemampuannya memikul beban orang. Saya kira itu yang esensial, daripada kita terlalu spesifik," pungkas Fahri.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]