Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Terkejut Dicekal, Koster Siap Hadapi Sendiri Proses Hukum
Friday 03 Feb 2012 18:32:07

I Wayan Koster ketika usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi X DPR asal Fraksi PDIP I Wayan Koster merasa terkejut dengan pemberitaan bahwa dirinya telah dicekal Ditjen Imigrasi, Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia pun mempertanyakan dasar dari pencegahannya berpergian ke luar negeri tersebut.

"Saya kaget dicekal. Saya tidak mengerti apa dasarnya. Apakah karena saya disebut-sebut dalam persidangan, sehingga KPK mempertimbangkan saya harus dicekal," kata Wayan Koster kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/2).

Padahal, lanjut dia, dirinya tak perlu dicekal oleh KPK. Alasannya, ia tidak akan pergi ke luar negeri, karena merasa tidak bersalah. Apalagi dirinya juga tak pernah berminat untuk berpergian ke luar negeri. Tidak ada keperluan penting dan mendesak hingga dirinya harus pergi ke luar negeri.

Meski begitu, Wayan mengatakan, atas penetapan itu dirinya tak akan melakukan perlawanan apapun, sebab pencekalan itu merupakan kewenangan dari KPK. "Tugas saya sekarang adalah membuktikan bahwa saya tidak pernah terima uang seperti yang dituduhkan dari tudingan-tudingan dalam persidangan," ungkapnya.

Koster yang terlihat tenang memberikan keterangan, tidak bisa menutupi kegelisahannya atas pencekalan yang kemungkinan berujung kepada penetapan tersangka. Pasalnya, saat ditanya apakah dirinya memiliki bukti tidak terlibat dalam kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, ia hanya pun menyatakan tak memiliki bukti. "Saya tidak ada bukti apa-apa, karena memang tidak terlibat," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Koster mengakui sudah berkomunikasi dengan DPP PDIP terkait dengan pencekalannya itu. Dirinya tengah menunggu dipanggil Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk memberikan keterangan mengenai masalah ini.

"Belum (dipanggil Ketua Umum PDIP Megawati), tapi saya sudah lapor kepada Pk Sekjen (DPP PDIP Tjahjo Kumolo) dan Ketua Fraksi (PDIP DPR) Mba Puan (Maharani). Pasti beliau yang lapor ke Ibu Ketua Umum (Megawati)," kata pria asal Bali tersebut.

Terkait masalahnya ini, Koster pun mengakui, belum mengambil langkah apapun. Bahkan, jika dirinya akhirnya menjadi tersangka kasus suap wisma atlet, akan siap menghadapinya tanpa bantuan hukum dari Fraksi maupun DPP PDIP. “Saya tak mau memberatkan partai. Cukup saya hadapi sendiri,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana menyebutkan telah menerima surat pencekalan yang diteken Ketua KPK Abraham Samad pada siang hari ini. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan kepada dua anggota DPR RI, yakni Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. "KPK telah meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama satu tahun kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Denny.

Keputusan tersebut menguatkan surat cegah tangkal yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi Angelina Sondakh dari Partai Demokrat dan I Wayan Koster dari PDIP. Berarti, baik Angie dan Koster harus berada di Indonesia, tak boleh pergi ke luar negeri. “Pencekalan itu sesuai Pasal 97 UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi yang berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan kemudian,” jelas dia.(dbs/rob/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]