Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KSPI
Terkait Turunnya daya Beli Buruh 30% Akibat Kenaikan Harga BBM
Tuesday 16 Jul 2013 16:00:33

Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS, Said Iqbal, saat di wawancarai oleh para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden KSPI yang juga sekjen KAJS Said Iqbal menyatakan, dalam menyingkapi turunnya daya beli buruh 30% akibat kenaikan harga BBM dan diperparah dengan inflasi yang meningkat tajam akibat mahalnya harga-harga barang pada saat Ramadhan, lebaran, Natal dan Tahun Baru maka dengan ini serikat pekerja akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014 adalah sebesar 50%.

Menurutnya, nilai 50% ini akan sunguh-sunguh diperjuangkan diseluruh indonesia melalui negoisasi di dewan pengupahan daerah dan aksi massa besar-besaran di bulan September, Oktober dan November diseluruh wilayah indonesia.

Dia menerangkan, kenailkan upah 50% ini sebenarnya tetap membuat nilai upah buruh indonesia lebih kecil dari upah buiruh Filipina, Malaysia, Thailand, India, Brazil dan hanya sedikit diatas upah buruh Vietnam dan Kamboja. Oleh karena itu lanjut dia, serikat pekerja mengajak pengusaha dan pemerintah agar lebih baik mendiskusikan bagaiamana cara menaikan produktivitas seiring kenaikan upah 50% tersebut dan mengurangi biaya siluman (overhead costs) ketimbang menolak kenailan 50% tersebut yang telah memiskinkan dan menurunkan daya beli buruh.

Dia juga memastikan, Pasca lebaran, seluruh dewan pengupahan daerah dari unsur buruh akan dikumpulkan di Jakarta dan di Makassar untuk memperjuangkan kenaikan upah 50% tersebut.

Secara bersamaan akan diperjuangkan implementasi jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019 dengan jumlah peserta PBI sebanyak 156 juta orang. Bila mana pemerintah tidak mengapresiasi usulan serikat pekerja ini maka sedang disiapkan pemogokan umum atau mogok nasional.(bhc/ink)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]