Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PKPU
Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
2019-09-25 14:56:41

Dimas A Pamungkas diapit Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk dan Ferisal Taufik Rosadi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) terhadap PT Rahajasa Media Internet (Radnet). Berdasarkan putusan nomor: 179/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 September 2019 lalu.

Penundaan PKPU tersebut diajukan oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Pemohon. Sementara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) selaku Termohon PKPU.

Bahwa dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga telah menunjuk Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk, serta Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Radnet.

Menurut Dimas A. Pamungkas selaku salah satu Tim Pengurus menyatakan bahwa PKPU Radnet akan diupayakan maksimal guna tercapainya perdamaian terhadap seluruh kreditor.

"Saya sangat berharap kepada Radnet untuk dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik," ucap Dimas, usai sidang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Terkait putusan PKPU terhadap Radnet ini, Dimas menyatakan bahwa pemerintah yang belum membayar proyek BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang telah dikerjakan oleh Radnet.

"Radnet gagal melakukan pemenuhan kewajiban kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan kreditor lainnya, disebabkan belum dibayarnya proyek pemerintah dalam hal ini BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang mana proyeknya telah dikerjakan oleh radnet," ujar Dimas.

Selain itu Dimas juga mengungkapkan dalam Putusan Bani yang salah satu amarnya menyatakan bahwa BP3TI harus membayarkan kepada Radnet, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan status pembayaran, walaupun sudah ada putusan tersebut.

Seperti yang diketahui, Radnet merupakan salah satu pelopor internet dan komunikasi yang cukup besar di indonesia.(bh/ams)


 
Berita Terkait PKPU
 
Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor
 
MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
 
Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
 
Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
 
Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]