Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
SARA
Terkait Puisi Ibu Indonesia, Pengacara dan Amron Politisi Hanura Melaporkan Sukmawati
2018-04-03 14:31:36

Amron politisi partai Hanura saat menunjukkan bukti Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara atas nama Denny Adrian Kushidayat dan Amron politisi Partai Hanura melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait Puisi "Ibu Indonesia" pada video yang viral berisi Puisi yang lebih indah dari adzan yang diduga melecehkan umat Islam ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/4).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, tercatat ada dua No Polisi yaitu Denny bernomor polisi LP/1782/ IV/2018/ PMJ/ Ditreskrimum atas tuduhan penistaan agama Islam seperti yang diatur didalam Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang penghapusan diskirminasi Ras atau Etnis.

Kemudian, laporan kedua yaitu laporan yang dibuat Amron bernomor Polisi LP/1785/IV/2018/ PMJ/ Ditreskrimum dengan dugaan penistaan agama Islam sebagaimana diatur didalam Pasal 156 a KUHP.

"Kalimat pembuka syariat Islam disandingkan dengan Sari Konde, itu nggak pantas, kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," kata Denny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Dia menerangkan, dirinya tidak akan menerima permohonan maaf dari telapor karena dianggap telah melecehkan Islam.

"Saya tidak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini, jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam," ungkapnya.

"Saya meminta agar polisi segera mengusut kasus ini," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah video yang berdurasi 2 menit 26 detik, Sukmawati membacakan sebuah puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam ajang Indonesia Fashion Week di Jakarta Covention Center (JCC), pada Kamis (29/3/2018) silam. Akibatnya, banyak warga net yang kecewa dan berkomentar atas video tersebut.(bh/as)



 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]