Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Praperadilan
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
2017-10-03 11:25:53

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa, dikabulkannya praperadilan Setya Novanto (Setnov), tetap tidak menghilangkan perbuatan pidana yang disangkakan.

"Esensi Pra Peradilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri," ujar Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (3/10).

Hal itu disampaikan oleh Abdullah menanggapi kontroversi putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.

"Kalau Penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, maka yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi," jelas Abdullah.

Sementara itu terkait dengan putusan praperadilan Setya Novanto, Abdullah mengatakan MA menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abdullah menegaskan bagaimanapun putusan Hakim atau Majelis Hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maupun Pimpinan MA.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(mr/utr/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]