Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ormas
Terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Berikut Tanggapan Muhammadiyah
2017-07-14 02:03:02

Perppu Nomor 2 Tahun 2017.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Perppu ini untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menanggapi Perppu tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan jika Perppu tersebut tidak dikelola dengan sebaik-baiknya maka dampaknya akan bisa sangat serius, terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat.

Mu'ti menegaskan bahwa terlalu mahal jika Perppu tersebut diterbitkan oleh pemerintah hanya untuk membubarkan HTI. Jika Perppu diterbitkan untuk mempermudah pemerintah membubarkan atau melarang organisasi yang bertentangan dengan Pancasila maka terlihat pemerintah tidak siap dengan perkembangan politik yang terjadi di masyarakat.

"Apalagi jika Perppu tersebut diterbitkan terkait dengan pembubaran ormas HTI, maka juga tidak menjamin organisasi tersebut tak akan berkembang," ujar Mu'ti, Kamis (13/7).

Kembali dilanjutkan Mu'ti, organisasi yang berakar pada ideologi akan berkembang sebagai gerakan bawah tanah jika faktor-faktor eksternal yang melatarbelakangi kelahiran organisasi tersebut tidak dapat diatasi dan diselesaikan.

Mu'ti juga mengatakan kelahiran dan perkembangan HTI antara lain disebabkan oleh realitas sistem negara Pancasila yang belum mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur.

"Jika sistem demokrasi tidak mampu melahirkan pemimpin yang demokratis dan kepemimpinan yang kuat, bersih, dan melayani maka idealisme untuk mendirikan sistem khalifah akan tetap tumbuh," jelas Mu'ti.

Karena itu, menurut dia, pemberlakuan Perppu tersebut harus sangat berhati-hati dan harus ada kriteria yang jelas. "Selain itu pemerintah juga harus berusaha mempebaiki kinerja untuk menjawab berbagai kritik dan kelemahan sehingga terwujud cita-cita nasional," jelasnya.

Sementara itu, Busyro Muqoddas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut terindikasi kuat mengancam demokrasi.

"Perppu ini terindikasi kuat mengancam demokrasi. Ketika demokrasi sekarang ini justru perlu diperkuat siapapun, terutama pemerintah," ujar Busyro.

Busyro menilai Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagai puncak konstitusi di Indonesia, yang di dalamnya terdapat kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berekspresi.

"Pemerintah tidak seharusnya membungkam dengan cara menerbitkan Perppu tersebut," tegas Busyro.

Kembali dilanjutkan Busyro, seharusnya jika ada ormas radikal pemerintah tidak langsung memberangusnya, namun dapat dilakukan dialog. "Begitu juga dengan Kementerian Agama bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak," pungkas Busyro.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]