Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PKI
Terkait Pemutaran Film G30S PKI Berikut Tanggapan Ketum Muhammadiyah
2017-09-23 12:26:09

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi pemutaran film G30S PKI oleh beberapa pihak Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mempersilakan masyarakat yang ingin menonton film G30S PKI. Haedar mengatakan Muhammadiyah tidak melarang atau bahkan menganjurkan masyarakat untuk menonton film itu.

"Menonton film itu menjadi hak masyarakat, bukan sesuatu yang wajib ditonton. Begitu juga dengan rencana pemutaran film tersebut untuk memperingati HUT TNI ke-72," ujar Haedar ketika ditemui pada Rabu (20/9) di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta.

Menurut Haedar G30S PKI itu merupakan bagian dari sejarah perjalanan bangsa. Maka dengan itu film tersebut bisa jadi alat untuk melakukan pembacaan sejarah.

"Film itu satu dari sebagian banyak instrumen sejarah yang bisa kita jadikan alat untuk membaca sejarah," jelas Haedar.

Haedar mengatakan bahwa ada banyak instrumen sejarah yang bisa dijadikan cermin untuk melihat sejarah selain film. Salah satunya tentang patung pahlawan serta buku yang juga menjadi salah satu cermin melihat sejarah.

"Ada buku sejarah, tutur-tutur sejarah lewat lisan, ada juga sejarah fisik yang jadi simbol, kalau kita lihat patung Jenderal Soedirman, patung Pangeran Diponegoro. Kalau kita lihat, mengingatkan kita pada peristiwa sejarah," terang Haedar.

Sehingga Haedar menilai tidak harus ada pemboikotan gara-gara film ini. Begitu juga sikap Muhammadiyah netral, tidak terjebak pada pro kontra terkait rencana pemutaran film tersebut.

"Tontonlah film G30S PKI yang mau nonton, bagi yang tidak, ya tidak usah nonton," tegas Haedar.

Sementara terkait revisi film tersebut sesuai generasi kekinian, Haedar juga mempersilakan. Hanya saja, peristiwa sejarah masa lalu yang suram tidak boleh dihilangkan dalam revisi pembuatan film versi baru.

Selain itu, Haedar juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda maupun pemimpin-pemimpin negeri ini untuk lebih memperkuat rasa nasionalisme.

"Penghayatan akan Idiologi Pancasila harus benar-benar dilakukan oleh segenap elemen masyarakat agar tercipta kedamaian, kesejahteran, seperti yang menjadi cita-cita bangsa. Kalau bangsa kita Indonesia sudah memiliki idiologi Pancasila, maka idiologi lain seperti komunisme sekulerisme dan lainnya, tidak punya hak di Indonesia," pungkas Haedar.(adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]