Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
2018-09-30 21:09:21

Mobil mengagkut air.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh masyarakat Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Muin, menyesalkan tidak tanggapnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, dalam menghadapi musim kemarau yang melanda NTT saat ini.

"Tidak ada solusi dari PDAM dengan alasan terjadi kekeringan di sejumlah sumber mata air. Akibat kemarau panjang warga kekurangan air. Sehingga warga harus membeli air bersih yang disediakan oleh orang-orang Perusahaan Air Minum Daerah," ungkap Benyamin Muin dalam keterangannya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Minggu (30/9).

Benyamin mengatakan, pengambilan air dari reservoar oleh PDAM dengan harga bervariasi sesuai dengan volume kebutuhan setiap rumah tangga, dianggap sangat memberatkan warga.

Menurutnya, PDAM dalam situasi kemarau seperti ini, harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. "Artinya PDAM menjual air layaknya perusahaan swasta. Sama halnya, mementingkan bisnis untuk cari keuntungan dari pada pelayanan kepada masyarakat,sehingga pelanggan PDAM selama ini tidak mendapatkan air," ujar Muin.

Ia pun mengimbau PDAM bukan hanya fokus pada keuntungan bisnis semata, melainkan bersama pihak terkait harus segera mencari solusi atas permasalahan pasokan air di musim kemarau ini.

"Sudah selayaknya pemerintah mencari kebijakan dari permasalahan ini. Bagaimana pun bumi dan air adalah dipergunakan untuk kemakmuran rakyat jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945, bukan berarti pihak PDAM mengambil kesempatan dalam situasi carut-marutnya dimasa kekeringan melanda wilayah kita," jelasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]