Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Terkait Mobil Mercedez, KPK Kembali Periksa Ratu Tatu Adik Atut
Monday 28 Apr 2014 15:21:52

Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat hadir di KPK.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin ini kembali memanggil adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yakni Ratu Tatu Chasanah sebagai Saksi terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adiknya yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, pada Minggu lalu KPK juga kembali menyita mobil milik Ratu Tatu yang diduga milik Wawan.

"Ya (dibeli dari Atut). Itu punya Bu Atut tahun 1997. Yang silver," ujar Ratu Tatu.

Ratu Tatu Chasanah, selain menjabat Wakil Bupati Serang, ia juga sebagai Ketua DPD partai Golkar Banten harus membuktikan bahwa, kedua mobil mewah tersebut tidak terkait dengan Wawan adiknya pada kasus TPPU di Pengadilan Tipikor.

"Katanya (untuk membuktikan) di pengadilan saja, enggak apa-apa lah, ikut saja," kata Ratu Tatu di Gedung KPK, Senin (28/4).

Ratu Tatu tidak menjelaskan berapa harga pembelian mobil tersebut. Pekan lalu KPK menggeledah rumah milik Adik dari Ratu Atut Gubernur Banten yang menjabat sebagai Wakil Bupati Serang yakni Ratu Tatu Chasanah, di Jalan Tubagus Ismail 8 No 1 Coblong, Bandung, Jawa Barat.

Dalam penggeledahannya, setelah menggeledah KPK menyegel dua mobil mewah, yaitu Mercedez Benz E300 warna hitam bernomor Polisi B 23 RTC dan Mercedez Benz warna silver bernomor Polisi D 16 AH, seperti yang disampaikan sebelumnya.

Mobil berwarna hitam, kepemilikannya atas nama Pilar Saga, salah seorang putra dari Ratu Tatu. Sementara mobil berwarna perak, belum diketahui kepemilikannya.(bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]