AMBON, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (12/2) telah memeriksa Asisten I Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, J Tepalawatin bersama Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Maurits Lantu, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, R Zega, rabu (13/2).
Dijelaskannya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp 1,3 milyar. Di Kejari Ambon yang terletak di Jalan Rijali, Belakang Soya, terlihat kedua pejabat ini awalnya mendatangi kantor Kejari pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT, namun diminta kembali lagi untuk diperiksa pada pukul 14.00 WIT.
Dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), keduanya kembali ke kantor Kejari Ambon untuk diperiksa pukul 14.00 WIT dan kemudian menjalani pemeriksaan tersebut.
Tepalawatin dan Lantu diperiksa secara terpisah oleh dua penyidik. Tepalawatin diperiksa oleh penyidik A Batoek di ruang kerjanya hingga pukul 17.30 WIT, dengan dihujani puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan proyek tersebut ketika ia menjabat selaku kadis kebersihan dan pertamanan kota saat itu.
Sementara Lantu diperiksa oleh penyidik Mien Saliama di ruang kerjanya. Hingga pukul 17.30 wit, Lantu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dengan dihujani puluhan pertanyaan berkaitan pula dengan proyek yang tidak melalui proses tender tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, R Zega mengatakan kedua pejabat pemkot ini masih diperiksa sebagai saksi guna mendapatkan keterangan terkait proyek Taman Kota yang kini sudah ditahap penyidikan.
"Iya, Senin kemarin kita sementara periksa dua saksi yaitu kadis dan mantan kadis. Kemarin (senin) juga kan ada. Masih ada juga yang lain yang akan kita panggil untuk diperiksa terkait kasus ini,” kata Kajari.
Menyangkut calon tersangka, Kajari belum mengungkapkan pasalnya pemeriksan penyidikan baru dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya, penyidik memeriksa tiga panitia tender proyek taman kota milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp 1,3 milyar, Senin (11/2).
Ketiga panitia tender tersebut masing-masing John Sugiono, J Lewier dan D Hutadjulu, yang diperiksa sebagai saksi secara terpisah oleh tim penyidik Kejari Ambon. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00-13.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan terkait proses tender proyek tersebut.
Sebagaimana diketahui, proyek senilai Rp 1,3 milyar yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun 2012 ini diduga sarat korupsi. Proyek yang ditangani oleh tiga rekanan masing-masing CV Mahensa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat itu, tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
Proyek tersebut berada di empat lokasi di Kota Ambon yakni sepanjang jalan Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha itu, yang seharusnya dikerjakan dalam dua tahap, tetapi dikerjakan hanya satu tahap. Namun, kontraknya direkayasa sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan dana.
Kasus dugaan korupsi taman kota sebenarnya juga ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun penanganannya lambat. Hingga kini, kasus ini baru ditahap penyelidikan, sementara di tangan kejaksaan, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.(rd/kjs/bhc/rby) |