Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Taman Kota
Terkait Korupsi Proyek taman Kota, Asisten I Sekkot dan Kadis Kebersihan Diperiksa
Wednesday 13 Feb 2013 21:41:01

Kejaksaan Negeri Ambon (Foto: Ist)
AMBON, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Ne­geri Ambon, Selasa (12/2) telah memeriksa Asisten I Sekretaris Kota (Sek­kot) Ambon, J Tepalawatin bersama Kepala Dinas Keber­si­han dan Pertamanan Kota Ambon, Maurits Lantu, demikian dikatakan Kepala Kejak­saan Negeri (Kajari) Ambon, R Zega, rabu (13/2).

Dijelaskannya, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp 1,3 milyar. Di Kejari Ambon yang terletak di Jalan Rijali, Belakang Soya, terlihat kedua pejabat ini awalnya mendatangi kantor Kejari pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT, namun diminta kembali lagi untuk diperiksa pada pukul 14.00 WIT.

Dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), keduanya kembali ke kantor Kejari Ambon untuk diperiksa pukul 14.00 WIT dan kemudian menjalani pemerik­saan tersebut.

Tepalawatin dan Lantu diperiksa secara terpisah oleh dua penyidik. Tepalawatin diperiksa oleh penyidik A Batoek di ruang kerjanya hingga pukul 17.30 WIT, dengan dihujani puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan proyek tersebut ketika ia menjabat selaku kadis kebersihan dan pertamanan kota saat itu.

Sementara Lantu diperiksa oleh penyidik Mien Saliama di ruang kerjanya. Hingga pukul 17.30 wit, Lantu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dengan dihujani puluhan pertanyaan ber­kaitan pula dengan proyek yang tidak melalui proses tender tersebut.

Kepala Kejak­saan Negeri (Kejari) Ambon, R Zega mengatakan kedua pejabat pemkot ini masih diperiksa sebagai saksi guna mendapatkan keterangan terkait proyek Taman Kota yang kini sudah ditahap penyidikan.

"Iya, Senin kemarin kita sementara periksa dua saksi yaitu kadis dan mantan kadis. Kemarin (senin) juga kan ada. Masih ada juga yang lain yang akan kita panggil untuk diperiksa terkait kasus ini,” kata Kajari.

Menyangkut calon tersangka, Ka­jari belum mengungkapkan pasalnya pemeriksan penyidikan baru dilakukan oleh penyidik.

Sebelumnya, penyidik memeriksa tiga panitia tender proyek taman kota milik Dinas Kebersihan dan Perta­manan Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp 1,3 milyar, Senin (11/2).

Ketiga panitia tender tersebut masing-masing John Sugiono, J Lewier dan D Hutadjulu, yang dipe­riksa sebagai saksi secara terpisah oleh tim penyidik Kejari Ambon. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00-13.00 WIT dan dihujani pulu­han pertanyaan terkait proses tender proyek tersebut.

Sebagaimana diketahui, proyek senilai Rp 1,3 milyar yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun 2012 ini diduga sarat korupsi. Proyek yang ditangani oleh tiga rekanan masing-masing CV Mahen­sa, CV Berkala Sentosa dan CV Akudrat itu, tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai dengan volume pekerjaan.

Proyek tersebut berada di empat lokasi di Kota Ambon yakni sepan­jang jalan Desa Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha itu, yang seharusnya dikerjakan dalam dua tahap, tetapi dikerjakan hanya satu tahap. Namun, kontraknya direkayasa sebagai persyaratan administrasi un­tuk pencairan dana.

Kasus dugaan korupsi taman kota sebenarnya juga ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun penanganannya lambat. Hingga kini, kasus ini baru ditahap penyelidikan, sementara di tangan kejaksaan, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.(rd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Taman Kota
 
Terkait Korupsi Proyek taman Kota, Asisten I Sekkot dan Kadis Kebersihan Diperiksa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]