Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Terkait Korupsi Pengadaan Benih, 47 Saksi Diperiksa Kejagung
Wednesday 20 Feb 2013 21:34:08

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).

Hal ini melanjutkan upaya dalam membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan). Kejagung menyelidiki adanya tindak korupsi dalam proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tersebut, dan menyeret PT SHS sebagai penyedia benih.

Pekan lalu Kejagung melakukan penggeledahan di kantor PT SHS dalam upaya penyelidikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa merupakan para petani yang berada di wilayah penerima proyek BLBU. Pemeriksaan dimulai dari para petani di wilayah Lampung. Para saksi ini diperiksa guna mengetahui kebenaran dari jalannya pelaksanaan pengadaan BLBU dan subsidi benih yang prakteknya dilaksanakan oleh PT SHS.

Pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas No print-20/F.2/Fd.1/02/2013,tgl 13 Feb 13, dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Februari di wilayah Lampung.

Kejagung menugaskan sembilan penyidik untuk memeriksa saksi yang diprediksi akan mencapai ratusan. Kejakgung pun mengerahkan dua Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk membantu jalannya pemeriksaan.

Hari ini saja tujuh belas orang diperiksa di Kejari Gunung Sugih dan tiga puluh di Kejari Sukadana. Memang sangat banyak, karena mereka adalah petani dan warga yang tahu persis prakteknya di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (20/2).

Kasus korupsi proyek BLBU ini diduga terjadi pada periode 2008-2011 di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dalam penyelidikan awalnya, Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Kejagung menduga, terjadi penggelembungan anggaran dari proyek ini akibat adanya aksi mark up harga.

Dalam perkembangan kasus ini sendiri, sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kaharudin Direktur PT Sang Hyang Seri (SHS), Subagyo Karyawan PT SHS, dan Hartono manajer kantor cabang PT SHS. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar puluhan milyar rupiah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]