JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT, Kamis (14/2).
Pemeriksaan saksi dari Kejati Banten ini berdasarkan surat perintah tugas Nomor print-17/F.02/Fd.1/02/2013, tertanggal 11 Februari 2013 dari tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan 15 Februari 2013.
Mereka yang diperiksa masing-masing Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Sinar Laut Desa Ketapang warga kecamatan Mauk kabupaten Tangerang, H Saryadi, Ketua KUB Mina Bahari kelurahan Mekar Sari kecamatan Pulo Merak kota Cilegon, M Sugandha, Ketua KUB Perikanan Genau Bahari kampung Karangantu desa Banten kecamatan Kasemen kota Serang dan Sanwani, Ketua KUB Laut Bahari desa Pulo Ampel kecamatan Pulo Ampel kabupaten Serang.
"Pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB dengan pokok pemeriksaan mengenai spesifikasi dan kondisi kapal yang diterima kelompok KUB nelayan termasuk yang diterima oleh keempat saksi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada para wartawan.(bhc/mdb) |