JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini telah mengagendakan pemeriksaan pada 2 orang saksi yang merupakan 2 Direktur Utama terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT, Selasa (19/2).
Namun ditunggu pihak penyidik hingga sore hari, kedua saksi dalam pembangunan 8 unit kapal kayu yang diperuntukkan bagi para nelayan tersebut tak kunjung datang.
Kedua saksi tersebut yakni Slamet M Said, Direktur Utama PT Royal Perdana dan Rudi Hartono Daulay, Direktur PT Evership.
"Benar, kedua saksi tidak hadir pada pemanggilan kedua ini," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.(bhc/mdb) |